Jenderal Purn Ryamizard Bantu Mayjen Purn Kivlan Zen: Pertimbangkan Jasa Kivlan Zen di TNI

"Saya sudah bisik-bisik lah dengan teman-teman polisi, coba dipertimbangkan lagi lah," ungkap Ryamizard Ryacudu.

Editor: Tariden Turnip
KOLASE FOTO/KOMPAS.COM/BBC
Jenderal Purn Ryamizard Bantu Mayjen Purn Kivlan Zen: Pertimbangkan Jasa Kivlan Zen di TNI. Foto Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu di saat menjabat sebagai Kepala staf TNI Angkatan Darat (kanan) dan Kivlan Zen. 

"Bantu ada dong. Itu kan bukan cuma masalah hukum, itu kan untuk penahanannya ditunda," kata Ryamizard Ryacudu.

Menurutnya, ada berbagai hal yang bisa menjadi pertimbangan kepolisian untuk menangguhkan penahanan Kivlan Zen.

Satu di antaranya, kata Ryamizard Ryacudu, adalah jasa-jasa Kivlan Zen selama menjadi anggota TNI.

"Ya pertimbangan banyak lah, ada jasanya, segala macam, begitu ya," jelas Ryamizard.

Sebelumnya, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) ditahan untuk jangka waktu 20 hari sejak 30 Mei 2019 dan masa penahanannya akan habis pada 19 Juni 2019.

Argo menyebut perpanjangan masa penahanan Kivlan tersebut telah sesuai aturan KUHAP.

"Alasannya sesuai KUHAP ya," ujar Argo.

Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, sebelumnya mengirim surat permohonan perlindungan ke Menteri Pertahanan dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Selain itu, Tonin juga mengirim surat permohonan perlindungan kepada Pangkostrad, Kepala Staf Kostrad, dan Danjen Kopassus.

Hal itu disampaikan Tonin saat ditanya apakah ia mengirim surat permohonan tersebut kepada sejumlah pejabat.

Tonin mengungkapkan, surat tersebut dikirim pada 3 Juni kepada dua menteri dan tiga pejabat militer tersebut atas permintaan Kivlan.

Tujuan pengiriman surat tersebut untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan kepada polisi.

"Benar (kirim surat). Adalah diajukan tanggal 3 Juni 2019. Mengirimkan surat ke Menhan, Menko Polhukam, Pangkostrad, Kastaf Kostrad dan Danjen Kopasus untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan di kepolisian," papar Tonin melalui pesan singkat, Rabu (12/6/2019).

Penahanan Kivlan Diperpanjang

Terpisah, Rabu (19/6/2019) hari ini masa penahanan Kivlan Zen akan habis. 

 Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal itu akan ditahan selama 40 hari ke depan.

Kabid Humas Polda Metro Kombes Argo Yuwono
Kabid Humas Polda Metro Kombes Argo Yuwono (Dokumen)

Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, selama 40 hari ke depan.

"Iya betul, masa penahanan pak Kivlan Zen diperpanjang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Jenderal Purn Ryamizard Bantu Mayjen Purn Kivlan Zen: Pertimbangkan Jasa Kivlan Zen di TNI   

Artikel ini dikompilasi dari Kompas.com dengan judul "Menhan: Kapolri Jangan Merasa Tak Nyaman Memproses Purnawirawan TNI", dari Wartakotalive dengan judul Kivlan Zen Minta Perlindungan Hukum, Menteri Pertahanan Mengaku Sudah Bisik-bisik ke Polisi

Sumber: Warta kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved