Perampok di Angkot Kebingungan Dituntut 9 Tahun: Kok Tinggi Kali Ya?

"Pak, tadi saya dituntut berapa ya?" tanya pria 21 tahun ini kepada jaksa.

Tribun Medan/Victory Arrival Hutauruk
Pelaku begal Josua Aritonang (21) kebingungan saat dituntut Jaksa 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/6/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com - Pelaku begal di angkot hingga korban meninggal dunia, Josua Aritonang dituntut 9 tahun penjara, Rabu (19/6/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Vernando Agus menuntut terdakwa dengan pasal 365 ayat (4) KUHPidana tentang pencurian berujung kematian.

"Menuntut terdakwa Josua Aritonang dengan dakwaan primer, diancam pidana dalam 365 ayat (4) KUHPidana tentang pencurian berujung kematian dengan pidana penjara selama 9 tahun," terangnya dihadapan Hakim Ketua Deson Togatorop.

Perbuatan terdakwa membuat korban Akbar Riani Salim Simbolon meninggal dunia usai melompat dari dalam angkot pada Januari 2019 lalu.

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa tampak kebingungan dan malah bertanya kepada Jaksa yang membawanya.

"Pak, tadi saya dituntut berapa ya?" tanya pria 21 tahun ini kepada jaksa.

Akhirnya, Pengacara dari LBH Menara Keadilan, Desi Riana menjawab pertanyaan terdakwa.

"Sembilan tahun tadi tuntutannya," terangnya di depan ruang Cakra 7.

Hal tersebut membuat terdakwa seketika bingung dan cetus menjawab "Loh kok tinggi kali ya," tuturnya dengan raut wajah murung dan ketakutan.

Langsung saja terdakwa langsung diamankan menuju rumah tahanan sementara PN Medan.

Sebelumnya, dalam keterangan supir Benny Marbun yang membawa angkutan kota (angkot) nomor 81 mengaku mendengar keributan di dalam angkot. Dimana terdakwa memeras korban di Jalan SM Raja Medan.

Dalam kejadian ini, kata Ginanjar, korban harus meregang nyawa karena melompat dari angkot saat berusaha meloloskan diri dari pelaku.

"Jadi saya lihat itu setelah lewat jembatan flyover di SM Raja, memang yang saya lihat kedua terdakwa terlihat minta duit pakai pisau, minta uang Rp 50 ribu, baru sesudah dikasih mau minta lagi dikasih," tuturnya.

Hal tersebut dianggap aneh oleh Hakim Ketua Deson Togatorop karena saat mendengar keributan sang supir tidak malah memberhentikannya.

Sopir berdalih bahwa dirinya telah memperlambat angkotnya di kecepatan 30 km/jam.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved