Perampok di Angkot Kebingungan Dituntut 9 Tahun: Kok Tinggi Kali Ya?

"Pak, tadi saya dituntut berapa ya?" tanya pria 21 tahun ini kepada jaksa.

Tayang:
Tribun Medan/Victory Arrival Hutauruk
Pelaku begal Josua Aritonang (21) kebingungan saat dituntut Jaksa 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/6/2019). 

Tapi hal tersebut dirasa aneh oleh Hakim Deson karena bisa membuat korban meninggal dunia karena loncat dari angkot

Kronologi Kejadian

Jaksa Penuntut Umum, (JPU) Vernando Agus menyebutkan dalam dakwaan, kejadian terjadi pada 15 Januari 2019 sekitar pukul 15:30 WIB di Jalan Sisingamangaraja depan sekolah Perguruan Parulian, Medan Amplas

Terdakwa Josua melakukan pencurian dengan kekerasan bersama dengan temannya Sumber Naibaho (DPO).

"Terdakwa menemui Sumber di persimpangan Amplas kemudian Sumber mengatakan kepada terdakwa, “Lae cari duit yok!” lalu terdakwa menjawab, “Ayoklah!”. Kemudian terdakwa melihat seorang laki-laki (korban) naik mobil Angkot 81, lalu Sumber berkata, “Ini calon korban kita!” tutur Jaksa menirukan.

Kemudian setelah korban naik angkot 81, terdakwa pun juga ikut naik kedalam angkot 81 tersebut disusul oleh terdakwa Sumber yang mana posisi korban duduk tepat di belakang supir, terdakwa Josua berada di ujung sedangkan Sumber tepat berhadapan dengan korban.

"Lalu Sumber berkata kepada korban, “Dek, Minta uang rokok!”, lalu korban memberikan uang Rp. 50 ribu selanjutnya Sumber merogoh dan merampas 1 unit handphone iPhone sambil berkata, “Tambahlah.. Kurang ini!”, kemudian mengacungkan 1 buah senjata tajam jenis pisau lipat sambil berkata korban, “ Kau tambahin ini..kurang ini!". Karena korban merasa terancam dan takut, korban melompat dari dalam angkot 81 tersebut," jelas Jaksa.

Sesaat korban melompat terdakwa melihat bahwa korban jatuh tersungkur dengan posisi telungkup tidak sadarkan diri dan kaku, hidung dan kepala mengeluarkan darah sehingga korban meninggal dunia.

Kemudian angkot tersebut sempat berhenti, sehingga kedua terdakwa melarikan diri dari angkot.

"Lalu supir Benny melakukan pertolongan pertama dengan membawa korban ke Rumah Sakit Mitra Medika Amplas dan berdasarkan hasil Visum, telah meninggal dunia,"

Kemudian terdakwa ditangkap bersama barang bukti oleh pihak Kepolisian dari Polsek Patumbak di (Ruko Amplas) di Jalan Panglima Denai Kel. Amplas Kec. Medan Amplas sekitar pukul 17.30 WIB.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (4) KUHPidana," tutup Jaksa Vernando.

(vic/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved