TERUNGKAP 3 Fakta Suami Istri Suguhkan Adegan Intim 'Live Show' Berbayar Rp 5.000

Kronologi dan Fakta Suami Istri Suguhkan Hubungan intim "Live" Berbayar Rp 5.000, Dilakukan di Bulan Puasa hingga Sembunyi di Kebun

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/IRWAN NUGRAHA
Suami istri asal Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya, yang menyuguhkan hubungan seks live ke anak-anak tengah diperiksa anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (18/6/2019). 

2. Para korban lapor ke guru ngaji

Kejadian ini bermula diketahui saat para korban atau anak-anak yang nonton tersebut memberitahukan yang dialaminya ke guru ngaji di daerahnya.

Dengan polos, keenam anak yang masih berusia di bawah 12 tahun itu membeberkan perbuatan suami istri tersebut yang terang-terangan mengajak nonton adegan ranjangnya.

Bahkan, anak dari pasutri itu pun disebut ikut menonton bareng bersama para korban lainnya.

Mereka pun mengaku saat melihat adegan panas suami istri itu selalu lari saat mulai terangsang karena menyaksikannya secara langsung.

"Anak-anak sebagai korban itu pertama kali melaporkan kejadian itu ke guru ngajinya," jelas Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto.

Sampai sekarang, KPAID Kabupaten Tasikmalaya terus melakukan pendampingan bagi anak-anak sebagai korbannya. Sekaligus, pihaknya melakukan terapi psikologis bagi para korban yang rata-rata masih duduk di bangku sekolah dasar tersebut.

3. Pasutri pelaku hubungan intim "live" sempat sembunyi di kebun selama sepekan

Mengetahui perbuatannya diketahui oleh para orang tua korban, pasutri pelaku seks "live" tersebut sempat melarikan diri dan sembunyi di area perkebunan selama sepekan.

Mereka dicari-cari oleh masyarakat dan keluarga korban yang geram dengan perbuatan bejat para pelaku tersebut.

Terlebih, kedua pelaku setiap harinya berprofesi sebagai buruh tani untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya.

"Pelaku sempat melarikan diri. Sampai akhirnya ditangkap oleh petugas kepolisian," tambah Ato.

Sampai sekarang, kedua pelaku sudah ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.

Mereka dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan dituntut 10 tahun penjara.

Namun, pihak Kepolisian masih mengembangkan dan mendalami kasus ini.

Kejadian dengan modus seperti ini baru kali pertama terjadi di daerah yang dikenal sebagai wilayah religius di Provinsi Jawa Barat tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Fakta Suami Istri Suguhkan Seks "Live" Berbayar Rp 5.000, Dilakukan di Bulan Puasa hingga Sembunyi di Kebun

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved