Tim Hukum BPN Prabowo Tarik Alat Bukti C1 yang Sudah Diajukan ke MK, Sebelumnya Disebut 28 Kontainer

Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menarik alat bukti C1 (formulir pencatatan penghitungan suara) dari MK

Editor: AbdiTumanggor
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
Ketua Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto selaku pemohon mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019) 

Pertanyaan Hasyim ini kemudian diperjelas oleh Majelis Hakim Aswanto.

"Saudara cukup menjawab tadi, pertanyaannya adalah apakah saudara mengetahui bahwa nama-nama yang tadi itu yang Anda menggunakan diksi manipulatif hadir atau tidak di TPS memberikan hak suara?" Tanya Aswanto.

Berbeda dengan jawaban pertama, Agus kemudian menyebut dirinya tidak tahu apakah 17,5 juta pemilih yang diduga invalid itu menggunakan hak suaranya atau tidak.

"Saya tidak tahu, tidak tahu," katanya.

 

Artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: Hakim MK Pertanyakan Bukti 17,5 Juta Pemilih dalam DPT yang Tidak Ada dan Tim Hukum Prabowo-Sandi Tarik Bukti C1 yang Diajukan ke MK dan Yusril: Belum Pernah Terjadi Selama Saya Bersidang, Alat Bukti Berantakan Seperti Ini dan Saksi 02 Tidak Tahu Apakah 17,5 Juta Pemilih yang Disebut Invalid Datang ke TPS atau Tidak

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved