5 Tahapan yang Harus Dilalui untuk Mengungkap Identitas Korban Kebakaran Pabrik Mancis di Langkat
Namun, karena terjebak dalam situasi yang rumit. Karena pintu pabrik dalam posisi terkunci dari luar, sehingga mereka akhirnya panik dan meninggal ter
Penulis: M.Andimaz Kahfi |
5 Tahapan yang Harus Dilalui untuk Mengungkap Identitas Korban Kebakaran Pabrik Mancis di Langkat
TRIBUN-MEDAN.com- Peristiwa kebakaran pabrik korek gas di Dusun II, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat pada Jumat (21/6/2019) siang, tentu membawa kesedihan yang mendalam buat keluarga korban.
Di dalam rumah yang dijadikan sebagai Pabrik Mancis itu, sebanyak 30 orang tewas terpanggang hidup-hidup. Dengan 25 di antaranya orang dewasa dan 5 anak-anak.
Informasi yang dihimpun, para korban tewas terpanggang hidup-hidup bukan karena tidak berusaha menyelamatkan diri.
Namun, karena terjebak dalam situasi yang rumit. Karena pintu pabrik dalam posisi terkunci dari luar, sehingga mereka akhirnya panik dan meninggal terbakar.
Pascaperistiwa, 30 korban telah dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan identifikasi.
Data-data ante mortem milik para korban, dikumpulkan oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Sumatera Utara, untuk memudahkan identifikasi.
Hingga tadi malam, sebanyak 28 orang keluarga korban sudah melapor ke Posko ante mortem.
Kabid Dokkes Polda Sumut Kombes Pol dr Sahat Harianja, mengucapkan rasa berbelasungkawa yang mendalam.
Baca: Polda Sumut Kirimkan Data Ante Mortem Milik Para Korban Kebakaran Pabrik Mancis ke Jakarta
Baca: Jenderal HOR Purn Luhut Buka-bukaan Kenapa Mau Menjamin Eks Danjen Kopassus Mayjen Purn Soenarko
Baca: Air Sungai Deli Meluap, Puluhan Rumah di Jalan Samanhudi Dikepung Banjir
Baca: BERITA PERSIB HARI INI - Ternyata Ezechiel NDouassel dan Bojan Malisic Siap Lawan Madura United
"Izinkan saya selaku ketua Tim DVI mengucapkan berbelasungkawa yang teramat dalam," kata Harianja, Jumat (21/6/2019) tengah malam.
Harianja menjelaskan bahwa untuk bisa mengidentifikasi para korban, dibutuhkan 5 tahapan :
1. Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Olah tempat kejadian perkara adalah suatu tindakan secara prosedur dan sistematis sebagai upaya untuk mencari dan mengidentifikasi secara detail baik benda padat, cair, barang, surat, jejak, orang yang berada di tempat kejadian perkara.
"Dalam peristiwa ini, kita telah turun melihat TKP," ucap Harianja.
Baca: LAMA TAK ADA KABAR Tamara Bleszynski, Artis Cantik Dulu Bayaran Termahal, Kini Pelayan Warung Makan
Baca: Bopi Rekomendasikan Liga 2 Bergulir, Pemain PSMS Siap Tempur Minus Tambun Naibaho
Baca: Polisi Sita Mobil Fortuner Jadi Mahar Pernikahan, Hingga Keluarga Pengantin Menanggung Malu
2. Post Mortem
Untuk para korban kebakaran dimasukkan ke kantong jenazah dari TKP, maka langkah selanjutnya dibawa ke postmortem.
Di bagian postmortem, jenazah ditimbang beratnya kemudian apabila perlu untuk discan, maka dimasukkan ke dalam mesin CT scan. Setelah itu akan dilakukan proses autopsi.
"Proses identifikasi meliputi, identifikasi sidik jari, gigi dan DNA. Identifikasi medis bahkan identifikasi properti. Pemeriksaan di ruang jenazah, juga melibatkan dokter ahli dan dokter ahli DNA," kata Harianja.
3. Ante Mortem
Antemortem, ada beberapa tahapan. Pertama, bagian registrasi. Di bagian ini, keluarga korban didata. Mulai dari nama, jenis kelamin, umur, serta perlengkapan yang dibawa untuk mendukung data-data dari korban.
Selanjutnya, dilakukan wawancara. Pada bagian tersebut, keluarga korban ditanya terkait dengan identitas korban.
Hal itu untuk mendalami proses identifikasi. Ada formulir, data-data fisik dan ciri-ciri properti. Selanjutnya ke bagian pengambilan DNA.
Baca: Jokowi Tak Pernah Rayakan Ulang Tahun, Gak Mau Tiup Lilin Hanya Kibaskan Tangan Matikan Api
Baca: PERSIB - LUPAKAN HASIL IMBANG Lawan PS Tira Persikabo, Persib Andalkan Serang Balik Madura United
Baca: Pentolan Band Boomerang Henry Limahelu Ditangkap Polisi Saat Sedang Isap Ganja
"Ante mortem disini data korban selama hidup. Kita telah terima 28 korban yang melaporkan. Ini akan kami kroscek diruang jenazah," ujar Harianja.
4. Rekonsiliasi
Setelah proses ante mortem selesai, maka akan dilakukan proses rekonsiliasi. Yang dimaksud rekonsiliasi adalah untuk pengumpulan data postmortem dan antemortem.
Semua data dikumpulkan sehingga diharapkan proses identifikasi bisa berjalan dengan lancar.
"Jadi, Rekonsiliasi ini menyatukan antara temuan di ante mortem dan post mortem," tuturnya.
5. Debriefing
Setelah proses rekonsiliasi maka dilakukan debriefing atau proses evaluasi. Debriefing adalah proses terakhir dari semua proses atau fase dari identifikasi.
"Mudah-mudahan ini bisa dikerjakan secepat mungkin. Sesuai Internasional ini butuh waktu seminggu sampai dikirimkan kembali," pungkas Harianja.
(mak/tribun-medan.com)