Indra Lesmana Kehilangan Istri Anak dan Adik Ipar dalam Kebakaran Pabrik Mancis
Indra Lesmana terlihat sangat terpukul karena harus kehilangan empat anggota keluarganya sekaligus.
Penulis: Dedy Kurniawan |
Indra Lesmana Kehilangan Istri Anak dan Adik Ipar dalam Kebakaran Pabrik Mancis
TRIBUN-MEDAN.com - Keluarga korban kebakaran pabrik mancis (korek api gas) di Desa Sambirejo Kecamatan Binjai, Jalan T Amir Hamzah, Indra Lesmana, hanya bisa pasrah.
Ia terlihat sangat terpukul karena harus kehilangan empat anggota keluarganya sekaligus.
Saat ditemui di kantor Desa Sambirejo Kecamatan Binjai, Jalan T Amir Hamzah, Sabtu (22/6/2019), lingkar matanya terlihat menghitam dan sembab.
Indra ditinggalkan selamanya oleh istrinya, dua anaknya, dan adek iparnya.
Empat keluarganya, Desi Setiani Sembiring (istri), Juan dan Bisma (anak) dan Santa Sembiring meninggal bersamaan di satu ruangan pabrik mancis.
"Empat orang keluarga saya jadi korban."
"Istri saya Desi, anak saya Juan dan Bisma, dan adik ipar saya," ujarnya.

Baca: Tak Kuat Menahan Kesedihan, Keluarga Korban Kebakaran Pabrik Mancis Pingsan di RS Bhayangkara
Baca: Tak Mau Kasus Kebakaran Pabrik Mancis Terulang, Ini Pesan Dr Indra Salahudin untuk Warga Langkat
Menurutnya, dua anaknya itu biasa masukke dalam pabrik saat waktu istirahat.
Ia sungguh tidak menyangka bahwa kemarin adalah saat terakhir perjumpannya dengan istri dan dua anak tercinta.
"Istri saya sudah lima tahun kerja di pabrik itu," katanya saat hendak berangkat menuju posko Ante Mortem di RS Bhayangkara Brimob Medan.
Ia enggan berkomentar banyak atas kejadian ini danmenyerahkan prosesnya ke pihak berwajib.
Selain menawaskan puluhan pekerja, kebakaran pabrik juga menewaskan lima orang anak kecil.
Pemilik dan Manajer Pabrik Mancis Ditetapkan jadi Tersangka
pengusaha dan manajer pabrik telah resmi ditetapkan tersangka.
Hal ini disampaikan Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto, Sabtu (22/6/2019)
Kedua Identitas tersangka yakni, pengusaha pabrik Burhan (37) selaku warga Jalan Bintang Terang No. 20, Dusun XV, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan Manajer Pabrik atas nama Lismawarni (43) warga Gang Dipo Pelawak Dalam, Kecamatan Babalan, Langkat.
"BH dan LW, pengusaha dan supervisor yang kita mintai keterangan sudah kami tingkatkan statusnya jadi tersangka.
Keduanya sudah ditahan dan masih diperiksa secara intensif," kata Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto.
Informasi yang berhasil diperoleh, pabrik tersebut merupakan rumah milik Sri Maya (47) yang disewakan kepada Burhan.
Selama ini rumah tersebut selalu terkunci rapat dari dalam.
Bahkan pintu depan rumahnya sudah dikunci mati, sehingga tidak dapat dibuka selama pabrik beroperasi.
Selain kedua tersangka, polisi terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
Polisi menduga, ada oknum lain yang merupakan atasan Burhan dan Lismawarni.
Baca: Elemen Buruh Salahkan Pemerintah Soal Kebakaran Pabrik Mancis, Siap Perjuangan Hak para Korban
Baca: Perangkat Desa Sambirejo Sediakan Angkot Gratis Antarkan Keluarga Korban Kebakaran Pabrik Mancis
Baca: 5 Tahapan yang Harus Dilalui untuk Mengungkap Identitas Korban Kebakaran Pabrik Mancis di Langkat
Burhan dan Lismawarni ditetapkan tersangka karena dinilai mengabaikan keselamatan dan keamanan pekerjanya.
Menurut AKBP Nugroho, pabrik selama ini tidak memiliki Standar Operasional dan izin yang belum jelas.
"Usaha yang dilakukan Burhan tidak hanya di TKP saja.
Usaha mereka berdua juga beroperasi di lokasi lain, di Kabupaten Langkat. Kami cek izinnya di beberapa tempat.
Di Binjai ada dua dan satu di Langkat. Kami sudah cek, izinnya enggak ada di sini," pungkasnya
Baca: Polda Sumut Kirimkan Data Ante Mortem Milik Para Korban Kebakaran Pabrik Mancis ke Jakarta
Baca: Jenderal HOR Purn Luhut Buka-bukaan Kenapa Mau Menjamin Eks Danjen Kopassus Mayjen Purn Soenarko
Baca: Air Sungai Deli Meluap, Puluhan Rumah di Jalan Samanhudi Dikepung Banjir
Menurut warga setempat, seluruh pekerjanya masuk melalui pintu belakang yang menjadi akses satu-satunya jalan keluar masuk.
Setiap bekerja, biasanya mereka menghabiskan waktu sejak pagi hingga sore di dalam rumah dan tidak bebas yang bisa masuk.
Dikatakan warga, alasan pintu depan ditutup kabarnya supaya kegiatan pekerja di dalam rumah tersebut tidak diketahui pihak luar.
Sebab, pabrik mancis tersebut diduga belum memiliki izin karena hanya bersifat home industri.
Pekerja merakit mancis secara borongan.
Di mana setiap bahan (mancis) masuk, para pekerja yang semuanya adalah wanita tlangsung berdatangan untuk mengambil orderan merakit mancis hingga proses pengepakan.
Satu unit rumah yang dijadikan pabrik rumahan merakit mancis yang berlokasi di Jalan T Amir Hamzah, Dusun IV Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, ludes dilahap si jago merah, Jum'at (21/6) sekitar pukul 12.05 hingga 13.00 WIB.
30 orang meregang nyawa terpanggang meninggal dunia.
Mereka tidak bisa menyelamatkan diri karena akses keluar satu-satunya menjadi titik api paling besar, dan disebut sebagai titik muasal api pertama kali, sehingga mereka terjebak di dalam satu kamar.
Berikut 30 nama-nama korban kebakaran pabrik perakitan mancis, yaitu:
- Nurhayati warga Desa Selayang Mancang
- Yunita Sari warga Sambirejo Gang Mirat
- Pinja (anak Yunita Sari)
- Sasa (anak Yunita Sari)
- Suci/Aseh warga Kwala Begumit
- Mia warga Sambirejo Dusun I
- Ayu warga Perdamaian
- Desi / Ismi warga Sambirejo IV
- Juna (anak Desi) warga Sambirejo IV
- Bisma (anak Desi) warga Sambirejo IV
- Dhijah warga Sambirejo II
- Maya warga Sambirejo IV
- Rani warga Perdamaian
- Alfiah warga Perdamaian
- Rina warga Sambirejo IV (Pendatang)
- Amini Sambirejo II
- Kiki warga Kwala Begumit Kampung Baru
- Priska warga Sambirejo II
- Yuni (Mak Putri) warga Sambirejo IV
- Sawitri warga Sambirejo II
- Fitri warga Sambirejo I
- Sifah (anak Fitri) warga Sambirejo I
- Wiwik warga Sambirejo IX
- Rita warga Sambirejo II
- Rizki (Pendatang) warga Sambirejo II
- Imar warga Sambirejo VII
- Lia (mandor) warga Kwala Begumit
- Yanti warga Kwala Begumit Kampung Baru
- Sri Ramadhani warga Sei Remban
- Samiati warga Kwala Begumit I

(dyk/tribun-medan.com)