Sosok Guru Besar Ilmu Hukum UGM Prof Eddy yang Bikin Publik Kagum saat Bersaksi di MK

Inilah Sosok Guru Besar Ilmu Hukum UGM Edward Omar Sharif Hiariej atau sapaan Prof Eddy hingga jadi perbincangan netizen

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Kompas.com
Prof Eddy (kiri) saat bersaksi di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mantan Ketua MK Mahfud MD (kanan). 

Sementara itu, Eddy hanya bertopang dagu menggunakan tangan kanannya saat Bambang mempertanyakan soal kredibilitasnya sebagai ahli dalam sengketa hasil pilpres.

Setelah itu, giliran rekan Bambang, Teuku Nasrullah, menyindir ahli hukum pidana Eddy.

Nasrullah menyebut,  sebagai kuasa hukum terselubung Jokowi-Ma'ruf.

Nasrullah bahkan sengaja tidak memberi pertanyaan apapun untuk memberi julukan itu.

"Saya tidak mengajukan pernyataan apapun dari kuasa hukum terselubung paslon 01 ini," ujar Nasrullah dalam sidang sengketa pilpres, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (21/6/2019).

Nasrullah beralasan, materi yang disampaikan oleh Eddy dalam persidangan lebih mirip eksepsi dan pleidoi.

Karena itu, menurut Nasrullah, Eddy sudah bisa duduk di jajaran kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf dalam persidangan itu.

"Saya tidak marah meski menguliti satu per satu gugatan kami seperti isi pledoi," kata Nasrullah.

Eddy mengakui dirinya memang belum pernah menulis buku yang spesifik membahas soal pemilu.

Namun, ia menekankan seorang profesor atau guru besar bidang hukum harus menguasai asas dan teori untuk menjawab segala persoalan hukum.

"Saya selalu mengatakan, yang namanya seorang guru besar, seorang profesor hukum, yang pertama harus dikuasai itu bukan bidang ilmunya," ujar Eddy dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat(21/6/2019).

"Tapi yang harus pertama harus dikuasai itu adalah asas dan teori. Karena dengan asas dan teori itu dia bisa menjawab semua persoalan hukum.

Kendati memang saya belum pernah menulis secara spesifik soal pemilu," ucapnya.

Eddy mengatakan, merujuk pada dua buku soal pembuktian, maka kualifikasi menentukan seseorang dapat dikatakan ahli atau tidak.

Kategori kualifikasi dibagi lagi menjadi dua aspek, yakni berdasarkan pengalaman dan pengetahuan yang diperoleh dari bangku pendidikan yang resmi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved