Sosok Guru Besar Ilmu Hukum UGM Prof Eddy yang Bikin Publik Kagum saat Bersaksi di MK
Inilah Sosok Guru Besar Ilmu Hukum UGM Edward Omar Sharif Hiariej atau sapaan Prof Eddy hingga jadi perbincangan netizen
Eddy mengutip apa yang dikatakan Hakim Konstitusi Suhartoyo mengenai hierarki alat bukti.
"Seperti yang diterangkan Hakim Suhartoyo, keterangan saksi itu nomor tiga.
Yang pertama itu surat-surat, karena alat bukti yang terutama," kata Eddy.
Eddy juga menyinggung tidak adanya bukti P.155 yang sempat ditanyakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
''Maka begitu dokumen P.155 tidak ada, yah selesai,''ujar Eddy.
Doktor Hukum Pidana Termuda
Melansir hukumonline, Eddy merupakan Guru Besar Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Yogyakarta, kelahiran Ambon, 10 April 1973.
Ia meraih gelar tertinggi di bidang akademis tersebut dalam usia yang terbilang masih muda.
Sebagai perbandingan, bila Hikmahanto Juwana mendapat gelar profesor termuda dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) di usia 38 tahun, Eddy mendapatkan gelar profesornya di usia 37 tahun dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Saat SK guru besar saya turun, 1 September 2010, saya berusia 37 tahun. Waktu mengusulkan umur 36,” tuturnya.
Sukses Eddy meraih gelar profesor di usia muda tak lepas dari pencapaiannya menyelesaikan kuliah program doktoral yang ditempuhnya dalam waktu yang lebih singkat dibandingkan kebanyakan mahasiswa lain.
“Orang biasanya begitu sekolah doktor baru mulai riset, saya tidak. Saya sudah mengumpulkan bahan itu sejak saya short course di Prancis. 2001 saya sempat di Prancis 3 bulan. Di Strasbourg. Jadi saya katakan kepada pembimbing saya, Prof. Sugeng Istanto, ‘Prof, saya sudah punya bahan untuk disertasi’,” ujar Eddy.
Setelah mendapat persetujuan menulis, Eddy yang pernah menjadi Asisten Wakil Rektor Kemahasiswaan UGM periode 2002 – 2007, menyelesaikan draft disertasi pertamanya pada Maret 2008.
Disertasi Eddy membahas soal penyimpangan asas legalitas dalam pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM).
Kurang dari setahun, Eddy pun siap menghadapi ujian terbuka dengan promotor Prof. Marsudi Triatmodjo – sebab Prof. Sugeng sudah meninggal terlebih dulu – dan co-promotor Prof. Harkristuti Harkrisnowo. “Jadi saya terdaftar sebagai mahasiswa doktor itu 7 Februari 2007, saya dinyatakan sebagai doktor 27 Februari 2009,” kenang Eddy.
“2 tahun 20 hari. Dan memang Alhamdulillah rekor itu belum terpatahkan,” imbuhnya.
Bersaksi di Kasus Ahok
Eddy juga pernah dihadirkan penasehat hukum dari Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada persidangan kasus dugaan penodaan agama yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (14/3/2017).
Ahok merupakan terdakwa dalam kasus tersebut.
Jaksa sempat berdebat dengan tim kuasa hukum Ahok dan menolak kesaksian Eddy.
"Itu ada ceritanya tersendiri kenapa Prof Eddy ini tidak kami ajukan (pertanyaan). Di penolakan, saya mengatakan, ada sesuatu yang tidak etis," kata Ketua JPU Ali Mukartono, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, tempat sidang itu digelar.
Ali mengatakan, Eddy sempat menghubungi jaksa dan menyatakan bahwa dirinya akan diajukan sebagai saksi ahli oleh penasehat hukum jika jaksa tak menghadirkannya sebagai ahli.
Jaksa sendiri sudah berniat akan mengajukan Eddy sebagai saksi ahli hukum pidana.
"Asumsi saya terjadi hubungan antara penasehat hukum dengan yang bersangkutan. Padahal yang bersangkutan tahu bahwa dia menjadi ahli, itu yang mengajukan penyidik, bukan penasehat hukum," kata Ali. Menurut Ali, seharusnya Eddy menunggu panggilan untuk dihadirkan dalam persidangan.
Namun majelis hakim akhirnya mengizinkan Eddy untuk menyampaikan kesaksiannya.
"Kami keberatan bukan masalah keterangannya, keterangannya sih masih sama dengan BAP (berita acara pemeriksaan) dan netral.
Hanya ada sikap yang kurang etis, (penasehat hukum) menghubungi ahli dari pihak penyidik," kata Ali.
Pembahasan netizen
Munculnya Prof Eddy ini sebagai saksi ahli pidana di persidangan MK mengundang perhatian publik.
Bahkan menjadi pembahasan netizen di media sosial.
Mereka kagum terhadap penjelasan Prof Eddy.
Berikut pernyataan netizen yang dikutip Tribun-Medan.com.
Salah satu akun Facebook @Suroso Kencus menuliskan kekagumannya pada penjelasan saksi ahli Prof Eddy tersebut.
"MALAIKAT TELAH DATANG
Semua orang seperti dininabobokan,
terbuai dalam pesona, terlena dalam paparan kidung kebenaran.
Itulah suasana saat SAKSI AHLI dari TKN memaparkan dalil dalil hukum (Prof Edy dan Prof. Heru). Dimana semua yg hadir seperti mendapat pencerahan, sehingga semua hiruk pikuk sengketa, perdebatan dan perbedaan menjadi sirna. Suasana sidang menjadi hening dan damai. Kebenaran tlah teruji untuk menjadi pemenang dan pecundang disirnakan. Kemudian makin jelas Jokowi Makruf Amin menjadi pemenang, presiden dan wakil presiden pilihan rakyat Indonesia periode 2019-2024."
"Nonton sidang MK hari ini jadi berasa mahasiswa lagi. Dikasih materi kuliah oleh dosenku prof. Edy...keren euy...#banggaKAGAMA#," tulis akun @Walburga Netty pada laman Facebooknya.
"Masya Allah. Yang saya lihat malam ini Prof. Edy.H. memberikan kuliah gratis kepada seluruh yang hadir pada sidang MK. Termasuk penonton di rumah. Singkat, padat, cerdas dan detail. Mudah dipahami kesaksian dan keahlian beliau sangat relevan dengan kasus gugatan di MK. Menurut pengamatan saya saksi ahli ini membuat Sidang MK kelihatannya sangat dibantu untuk memutuskan perkara secara adil dan transparan dengan kupasan yang sangat mudah dipahami semua orang," tulis akun @Yuliam Yan pada lamannya akun Facebooknya.
"Setelah menyimak dengan saksama pemaparan Prof Edy, dan ditanggapi peserta sidang, ternyata hakim MK semua jago-jago,"tulis Ifin Fernandez.
"Luar biasa prof.Edy ini...mengingatkan saya kembali mata kuliah yang saya paling sebel Business Law," tulis akun Sofyan Sim.
INILAH Doktor Hukum Termuda, Kuliti Gugatan 02, Bambang Mencak-mencak dan Nasrullah tak Mau Bertanya
Artikel ini dikompilasi dari Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum 02 Sindir Ahli 01 sebagai Pengacara Terselubung", "Kepada Ahli, BW Tanya "Sudah Tulis Berapa Buku Terkait Pemilu?"","Dipertanyakan Kredibilitasnya sebagai Ahli oleh BW, Ini Respons Guru Besar UGM", "Jawaban Ahli 01 soal Waktu Singkat yang Dikeluhkan Bambang Widjojanto", ''Eddy Hiariej Jadi Saksi Ahli Ahok, Jaksa Emoh Ajukan Pertanyaan"