Pertanyaan Mahfud MD pada Prof Eddy OS Hiariej sebelum Hadir Sebagai Saksi Ahli 01 di Sidang MK
Pertanyaan Mahfud MD pada Prof Eddy OS Hiariej sebelum Hadir Sebagai Saksi Ahli 01 di Sidang MK
Dikatakannya bahwa Mahfud MD memberikan penilaian atas kapastitasnya untuk membahas hal tersebut.
"Oh cocok (kata Mahfud MD), 'karena ketika saya sebagai ketua MK mengambil beberapa putusan dalam pildaka soal TSM saya mengadopsi dalam hukum pidana," jelasnya.
Eddy OS Hiariej pun menyimpulkan jika kemampuannya dibidang ini diakui Mahfud MD.
"Berarti dalam pengertian beliau menganggap saya punya kapasitas untuk menjawab itu," jelasnya.
"Itu mengapa sehingga dalam pendapat hukum tadi saya merujuk pada berbagai putusan," tambahnya.
Baca: Foto-Foto Tujuh Jenazah Tragedi Kebakaran Pabrik Mancis Berhasil Teridentifikasi
Baca: Langkah Baru Yusril Ihza Mahendra terkait Dugaan Kesaksian Palsu Saksi 02 di Sidang Sengketa Pilpres
Terkait dalil tim hukum Prabowo-Sandiaga selaku pihak pemohon perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden soal pelanggaran TSM, Eddy OS Hiariej menyebut harus ada hubungan kasualitas antara pelanggaran TSM tersebut dan dampaknya.
"Konsekuensi lebih lanjut hubungan kausalitas itu harus dibuktikan," kata Eddy O. S Hiariej, saat membacakan pendapat hukum di ruang sidang lantai 2 gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6/2019) seperti dilansir dari Tribunnews.com.
Merujuk pada Fundamentum Petendi atau dasar gugatan atau dasar tuntutan, kuasa hukum pemohon menunjukkan beberapa peristiwa, kemudian megeneralisir bahwa kecurangan terjadi secara TSM.
Padahal, kata dia, untuk mengetahui apakah berbagai pelanggaran tersebut, kalau memang dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan, mempunyai hubungan kausalitas dengan hasil Pilpres harus menggunakan teori individualisir.
Baca: Valentino Rossi Ungkap Progres Tim Yamaha, Berikut Jadwal MotoGP Belanda 2019 dan Klasemen Sementara
Dia menjelaskan, teori ini melihat sebab in concreto atau post factum. Teori individualisir harus dipergunakan, sebab pelanggaran yang terstruktur dan sistematis harus menimbulkan dampak yang masif, bukan untuk sebagian tetapi sangat luas.
"Dalam fundamentum petendi, hal ini sama sekali tidak dijelaskan oleh kuasa hukum pemohon. Belum lagi dasar teoritik dalam hubungan kausalitas, apakah hendak menggunakan teori Birkmayer, teori Binding ataukan teori Kholer," kata dia.
Namun, kata dia, kuasa hukum pemohon sama sekali tidak menyinggung hubungan kausalitas antara terstruktur, sistematis yang berdampak masif dan hubungannya dengan selisih penghitungan suara.
Selain itu, untuk membuktikan adanya TSM, harus dibuktikan dua hal, yaitu adanya meeting of mine diantara para pelaku pelanggaran sebagai syarat subjektif dan adanya kerjasama yang nyata untuk mewujudkan meeting of mine diantara para pelaku pelanggaran sebagai syarat objektif secara kolektif atau bersama-sama.
"Hal ini sama sekali tidak terlihat dalam Fundamentum Petendi," kata dia.
Adapun, perihal “sistematis” pelanggaran yang dilakukan mensyaratkan pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun bahkan sangat rapi.