Pertanyaan Mahfud MD pada Prof Eddy OS Hiariej sebelum Hadir Sebagai Saksi Ahli 01 di Sidang MK
Pertanyaan Mahfud MD pada Prof Eddy OS Hiariej sebelum Hadir Sebagai Saksi Ahli 01 di Sidang MK
Dalam konteks teori, hal ini dikenal dengan dolus premeditatus yang mensyaratkan beberapa hal dan tentunya harus dibuktikan.
Dia menambahkan, apa substansi perencanaan, siapa yang melakukan perencanaan, kapan dan di mana ?
Dalam hubungan dengan “terstruktur” di atas, dolus premeditatus terkait substansi perencanaan, siapa yang melakukan, kapan dan di mana harus menunjukan secara pasti untuk terjadi meeting of mine dan kerjasama yang nyata untuk menunjukan adanya meeting of mine tersebut.
"Berbagai dalil yang diutarakan dalam Fundamentum Petendi hanya dihubung-hubungkan antara satu dengan yang lain atas dasar vermoedens atau persangkaan-persangkaan. Sayangnya vermoedens bukanlah alat bukti dalam hukum acara di Mahkamah Konstitusi," tambahnya.
Baca: Manohara dan Komunitas Pecinta Satwa Tolak Sirkus Lumba-lumba di Komplek MMTC Medan
Baca: Mempelai Wanita Meninggal, Hari Pernikahan Berubah Jadi Acara Takziah, Tamu Undangan Menangis Haru
Pertanyaan Mahfud MD pada Prof Eddy OS Hiariej sebelum Hadir Sebagai Saksi Ahli 01 di Sidang MK
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tak Cuma Ungkap Analisa Pelanggaran TSM, Ahli 01 Cerita Ditelepon Mahfud MD Bahas Ini Sebelum Sidang,