Selain Tak Diberikan Fasilitas BPJS, Karyawan Pabrik Mancis yang Terbakar di Langkat Dibayar Murah

Modus mereka pakai pabrik rumahan, tujuan yang pertama menghindari pajak, kedua menghindari jaminan sosial ketenagakerjaan

Penulis: Dedy Kurniawan |
Tribun Medan/Riski Cahyadi
Selain Tak Diberikan Fasilitas BPJS, Karyawan Pabrik Mancis yang Terbakar di Langkat Dibayar Murah . Suasana di lokasi kebakaran pabrik mancis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

Selain Tak Diberikan Fasilitas BPJS, Karyawan Pabrik Mancis yang Terbakar di Langkat Dibayar Murah

TRIBUN-MEDAN.com- Polres Binjai telah menetapkan tiga tersangka pascakebakaran pabrik mancis rumahan ilegal di Langkat.

Pemilik PT Kuat Unggul, Indramawan, Manajer Pabrik Burhan, Supervisi Lismawarni sudah ditahan di Mapolres Binjai dan terus dilakukan penyidikan berlanjut, Minggu (22/6/2019).

Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto menegaskan ketiganya ditetapkan tersangka karena terbukti lalai menyebabkan kematian, mengoperasikan pabrik tidak sesuai standart, pengusaha pabrik tidak punya izin, tidak membayar pajak, menghindari memberikan jaminan sosial Ketenagakerjaan.

"Hasil pemeriksaan saksi yang bekerja di situ itu sistemnya tertutup dan tidak terekspos tempatnya. Kami cek tidak ada izinnya. Saya tanya langsung masyarakat, mereka juga banyak tidak tahu ada aktivitas pabrik di situ," jelas Kapolres Binjai.

Kata AKBP Nugroho, PT Kiat Unggul mengoperasikan tiga pabrik untuk perakitan menjadi anak perusahaan dengan modus rumahan di tiga Desa di Langkat, yakni di Desa Sambirejo, Desa Perdamaian dan Desa Banyumas Kabupaten Langkat.

 Baca: Potret Budidaya Jagung Warna-warni yang Menjadi Sorotan

Baca: LIVE STREAMING Persib Bandung vs Madura United, Babak I Skor 0-0, Link Siaran Langsung Live Liga 1

Baca: 82 Petinju Bersaing di Porprovsu 2019, Berebut Tempat di Pelatda Menuju Pra-PON dan PON

Baca: Sosok Wanita yang Terima Mahar Rp 500 Juta, Emas 200 Gram hingga Tanah 1 Hektar

"Modus mereka pakai pabrik rumahan, tujuan yang pertama menghindari pajak, kedua menghindari jaminan sosial ketenagakerjaan, ketiga hindari perizinan usaha, keempat agar bisa memberikan upah murah di bawah UMR," jelas Nugie bisa Kapolres Binjai ini disapa masyarakat.

Informasi dihimpun Tribun Medan dari beberapa pekerja, diketahui tenaga lepas pabrik mancis rumahan ini hanya diupah Rp 1.200 per piks berisi 50 mancis, merakit kepala mancis, batu mancis, geretan mancis.

Baca: Sosok Wanita yang Terima Mahar Rp 500 Juta, Emas 200 Gram hingga Tanah 1 Hektar

Baca: Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution Ajak Warga Muhammadiyah Manfaatkan Momen Silaturahmi Syawal

Baca: Jangan Tertidur Pulas di Pesawat, Jika Tidak Ingin Bernasib Seperti Wanita Ini

Mereka mengerjakan secara borongan jika dapat order dari perusahan induk yang ada di Diski, Sunggal.

"Kerjanya ya merakit kepala mancis, batu mancis, sama geretannya itu. Gasnya sudah dari pabrik besar. Dulu satu pick Rp 1.000 dibayar, sekarang Rp 1.200 per pics isinya 50 mancis. Kalau ada borongan ya kerja," kata Ani.

Terungkap, 24 dari 25 pekerja yang tewas dalam musibah kebakaran pabrik mancis rumahan di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV,

Baca: Sudah 3 hari di RS, Keluarga Ingin Identifikasi Korban Kebakaran Pabrik Mancis Cepat Selesai

Baca: MENGHARUKAN, Ayah Menangis Peluk Bantal Putrinya, Istri dan 2 Anak Rusmanto Tewas di Pabrik Mancis

Baca: Kapolres Ceritakan Kalau Pemilik Pabrik Mancis yang Terbakar Sempat Ingin Melarikan Diri

Baca: Ilustrator Indonesia Adhitya Zulkarnaen Menangi Kontes yang Diadakan Oleh Marvel

"Hanya satu orang saja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sementara 24 lainnya, termasuk 4 pekerja yang selamat, tidak terdaftar," ungkap Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Utara, Umardin Lubis, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai, TM Haris Sabri Sinar.

Dikatakan Umardin, satu-satunya pekerja meninggal dunia yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ialah Gusliana (31), warga Dusun I Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.

Lia dapat keistimewaan karena menjabat Mandor I di gudang perakitan alat pemantik api ini.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved