Dijerat Pasal Berlapis, Supervisor Pabrik Mancis yang Terbakar di Langkat Menangis Sesegukan
Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto menyampaikan hasil pemeriksaan tiga tersangka dalam gelar perkara di Mapolres Binjai
Penulis: Dedy Kurniawan |
Dijerat Pasal Berlapis, Supervisor Pabrik Mancis yang Terbakar di Langkat Menangis Sesegukan
TRIBUN-MEDAN.com- Polres Binjai akhirnya mengungkap tiga tersangka yang merupakan petinggi 'bos' pabrik korek gas rumahan (mancis) yang terbakar.
Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto menyampaikan hasil pemeriksaan tiga tersangka dalam gelar perkara di Mapolres Binjai, Jalan Hasanuddin, Senin (24/6/2019).
Ketiga tersangka Direktur Utama PT Kiat Unggul Indramawan, Manajer Burhan, dan Supervisi Lismawarni.
Awalnya, ketiganya memakai sebo wajah, namun Kapolres minta dibuka agar lebih transparan.
Supervisi pabrik mancis rumahan, Lismawarni terlihat terus menitikkan air mata ketika dicecar sejumlah pertanyaan.
Dia berdalih selama ini perusahaan induk memiliki izin, dan berdalih sistem kunci inisiatif mandor pabrik.
"Saya tahunya itu perusahaannya ada izinnya.
Kalau sistem kunci mana tahu saya, biasanya kalau sudah pulang baru dikunci, mandornya lah yang tahu itu," ujarnya sambil menyeka mata dengan tisu.
Baca: Peneliti Medan Utara Institute Minta Pemko Medan Berkaca dari Kasus Pabrik Mancis di Langkat
Baca: Pesantren Islamic Centre Selamat Ketaren Terbakar, Api Lalap Ruangan Santri, Kasur dan Meja Terbakar
Baca: Rizaldi Ritonga jadi Jamaah Calon Haji Termuda dari Pemkab Deliserdang, Tertua Berusia 89 Tahun
Baca: Karo dan Kota Medan Bersaing Perebutkan Juara Umum Cabor Gulat Pekan Olahraga Sumut 2019
Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto menyampaikan para tersangka beroperasi dengan modus rumahan untuk hindari pajak, jaminan sosial Ketenagakerjaan, hindari masalah perizinan, dan agar gaji pekerja di bawah UMR (tenaga harian lepas).
Baca: Disnaker Akui Kekurangan Tenaga Pengawas untuk Awasi Perusahaan Ilegal yang Beroperasi di Sumut
Baca: FAKTA TERBARU 9 Korban Kerusuhan 21-22 Mei, Dieksekusi di Tempat Lain lalu Didrop ke Petamburan!
"Ada tiga pabrik rumahan yang mereka kelola, di Jalan T Amir Hamzah Dusun IV Desa Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, Desa Banyumas Stabat, Desa Perdamaian Langkat,"katanya.

"Atas perkara kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 359 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kami juga akan kenakan pasal industri, pasal tentang lingkungan hidup juga, jadi kena pasal berlapis nantinya. Mereka diancam 5 sampai 10 tahun penjara," tegasnya.
Baca: Medan dan Deliserdang Rebut Medali Emas Perdana dari Cabor Drumben di Porprov Sumut 2019
Baca: Disnaker Sumut Minta Pemilik Perusahaan Mancis yang Terbakar Bayar Rp 150 Juta untuk Setiap Pekerja
Baca: Viral Pria Ogah Bayar Teh Hangat yang Diminumnya di Warung Rp 1.000, Kamu Tidak Kenal Saya Siapa?
Baca: 9 Korban Kerusuhan 21-22 Mei Diduga Dieksekusi di Tempat Lain lalu Didrop ke Lokasi Kerusuhan
Manajer pabrik, Burhan dikenakan Pasal 359 KHUP (kelalaian mengaakibatkan matinya orang lain), lalu Pasal 188 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kebakaran yang menyebabkan matinya orang lain), UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, UU Perlindungan Anak Pasal 76 H, dan 76 I Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002.
Supervisor Lismawarni disangka melanggar 359 KHUP (kelalaian mengaakibatkan matinya orang lain), lalu Pasal 188 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kebakaran yang menyebabkan matinya orang lain), Pasal 74 Huruf D dan Pasal 183 UU tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Direktur Utama PT Kiat Unggul, Indramawan disangka melanggar 359 KHUP (kelalaian mengaakibatkan matinya orang lain), lalu Pasal 188 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kebakaran yang menyebabkan matinya orang lain), Pasal 61, Pasal 62 Nomor 26 Tahun 2017 tentang penataan ruang, Pasal 109 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Perlindungan Anak Pasal 76 H, dan 76 I Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002, Pasal 90 (1), 185 Ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
PERUSAHAAN HARUS BAYAR KORBAN RP 150 JUTA PER KEPALA
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara menyebutkan, bahwa pihak perusahaan wajib membayarkan ganti rugi kepada keluarga korban sebanyak Rp 150 juta perorang.
"Besaran perusahaan kepada pihak keluarga, saya tidak bisa memutuskan, tetapi kalau seorang pekerja terdaftar di BPJS kisaran Rp 150 juta," kata Kepala Disnaker Sumut, Harianto Butarbutar, melalui sambungan telepon genggam, Senin (24/6/2019).
Harianto mengatakan, bahwa dalam aturan tenaga kerja, setiap pegawai yang bekerja di perusahaan itu dibayarkan jaminan kesehatan dan keselamatan kerjanya sebanyak 48 kali dalam setahun.
"Mereka harus ganti rugi sesuai dengan pembayaran jaminan.
Mereka itu ada pemotongan gaji sampai 48 kali dalam setahun," jelasnya.
Sementara itu, diakui Harianto bahwa perusahaan tersebut berdiri dengan ilegal tanpa adanya pemberitahuan kepada pemerintah setempat mendirikan pabrik.
Ia mengatakan, bahwa perusahaan manis itu sebenarnya memiliki induk perusahaan di Jalan Binjai dengan nama PT Kiat Unggul.
"Kalau induk perusahaannya ada, cuman mereka itu membuka cabang tidak melaporkan kepada pemerintah.
Di jalan Binjai, PT kiat unggul itu induknya," ucapnya.
(Dyk/tribun-medan.com)