Setelah Bersaksi di MK, Saksi Prabowo Asal Sumut Dijebloskan ke Lapas Labuhan Ruku
Terdakwa Rahmadsyah yang sebelumnya berstatus tahanan kota akhirnya dijebloskan ke Lapas Labuhan Ruku pada Selasa (25/6/2019) sore.
Setelah Bersaksi di MK, Saksi Prabowo Asal Sumut Dijebloskan ke Lapas Labuhan Ruku
TRIBUN-MEDAN.com - Usai menjalani persidangan lanjutan dengan perkara dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan agenda keterangan saksi, terdakwa Rahmadsyah yang sebelumnya berstatus tahanan kota akhirnya dijebloskan ke Lapas Labuhan Ruku pada Selasa (25/6/2019) sore.
Penetapan status Rahmadsyah menjadi tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) itu disampaikan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.
Ketua Majelis Hakim, Nelly Andriani di ruang sidang Cakra Utama membacakan peralihan status tahahan Rahmadsyah tersebut.
"Menimbang bahwa berdasarkan jadwal persidangan pada 21 Mei 2019 dan 18 Juni 2019, terdakwa tidak hadir dengan alasan yang tidak sah.
Sehingga majelis menilai terdakwa menghambat proses persidangan.
Baca: Ancam Pedagang yang Meminta Bayaran Teh Hangat Rp 1.000, Aiptu Mursdi Dihukum Hormat Bendera!
Baca: Sosok Bule Cantik Paling Diburu ISIS Untuk Dijadikan Budak Birahi, Sepak Terjangnya Mengejutkan
Baca: Iko Uwais Beber Rahasianya Banting Aktor & Eks Pegulat Dave Bautista, Beratnya 2 Kali Berat Iko
Maka berdasarkan hasil keputusan majelis hakim, mempertimbangkan status terdakwa dari tahanan kota menjadi tahanan rumah negara," ucap Nelly.
Humas Pengadilan Negeri Kisaran, Miduk Sinaga menjelaskan majelis hakim memiliki kewenangan untuk menetapkan terdakwa sebagai tahanan rumah, tahanan kota hingga tahanan rutan.
Apalagi setelah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran Kisaran, diketahui terdakwa sudah dua kali tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Baca: Istri Ketahuan Diam-diam Berutang, Sang Suami Tiba-tiba Mengamuk dan Membanting Anaknya hingga Tewas
Baca: Polisi Kejar Jumastri yang tega Bakar Ibunya Hidup-hidup hanya karena Persoalan Uang

Baca: Ultah Ke-83, BJ Habibie Bongkar Rahasianya dengan Presiden Sukarno saat Belajar di Jerman
"Jadi mulai dari kepolisian dan kejaksaan, status Rahmadsyah adalah tahanan kota.