Penetapan UMP Ditunda, Buruh Sumut Sambut Positif

sejauh ini pihaknya mendapat isu, Menaker berencana mengumumkan kenaikan UMP sangat murah bahkan di bawah  5 persen

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/HO
Kalangan buruh dan pekerja yang tergabung dalam Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa, beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli mengumumkan menunda penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang seharusnya ditetapkan setiap tanggal 21 November 2026.

Ketua Exco Partai  Buruh sekaligus Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Sumatera Utara, Willy Agus menanggapinya dengan positif.

Menurutnya, penetapan UMP itu lebih baik ditunda dari pada memaksakan skema penetapan upah murah yang digadang-gadang oleh Menaker.

"Toh, UMP itu nantinya berlaku pada Januari 2026, jika 21 November belum ditetapkan masih ada batas waktu hingga akhir Desember 2025. Lebih baik begitu (ditunda) ketimbang upah murah, kami tuntut naik 10 persen, jadi kami tidak mau upah murah versi Menaker," ucap Willy, dalam keterangan tertulis yang Tribun Medan terima, Jumat (21/11/2025).

Willy mengatakan, sejauh ini pihaknya mendapat isu, Menaker berencana mengumumkan kenaikan UMP sangat murah bahkan di bawah  5 persen

"Jika isu itu terjadi, kami kaum buruh seluruh Indonesia sangat tegas menolak itu," jelasnya.

Diterangkannya, jika itu terjadi, pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Gubernur Sumut.

Baca juga: Gubernur Sumut Bobby Temui Puluhan Buruh yang Gelar Unras ke Kantor Gubsu, Berikut Tuntutannya

"Dalam aksi nanti Partai Buruh akan mengerahkan massa kurang lebih 500 orang yang datang dari beberapa daerah di Sumatera Utara diantaranya, Kota Medan, Binjai, Langkat, Deliserdang dan Serdang Bedagai," jelasnya.

Ditegaskannya, seluruh buruh di Indonesia menuntut kenaikan UMP Sumut naik 10 persen untuk tahun 2026.

"Kami buruh di seluruh Indonesia dan khususnya Sumatera Utara, menolak UMP murah, kami menuntut kenaikan UMP Sumut naik 10 persen untuk tahun 2026," tegasnya.

Selain itu, Will juga mengaku akan menggelar aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh elemen Partai Buruh & FSPMI Sumut yang akan dilaksanakan pada Hari Senin tanggal 24 November 2025 mendatang.

"Tuntutannya sama tentang kenaikan UMP Sumut 10 persen, dan ini merupakan aksi unjuk rasa serentak Nasional sebagai bentuk protes kebijakan Menaker yang tak memikirkan kesejahteran buruh di Indonesia," katanya.

Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 batal dilakukan pada 21 November 2025.

Pemerintah masih merampungkan penyusunan regulasi baru dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.(cr5)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved