Sumut Terkini
Para Pihak Damai, Kejatisu Selesaikan Kasus Pencurian Brondolan Sawit Lewat Restoratif Justice
Penghentian kasus ini disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Dr Harli Siregar.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membebaskan tersangka Sopardi Tinambunan dalam perkara tindak pidana pencurian brondolan kelapa sawit lewat restoratif justice.
Kasus Sopardi dihentikan setelah adanya kesepakatan berdamai dengan pemilik perkebunan sawit, PT Nauli Sawit kebun Manduamas di Desa Binjohara Baru, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Penghentian kasus ini disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Dr Harli Siregar.
Sopardi sebelumnya ditetapkan tersangka atas perbuatannya mengutip brondolan sawit karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Terhadap tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 107 huruf d Undang-Undang No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Plh Kasi Penerangan Hukum Indra Ahmadi Hasibuan dalam keterangannya, menyebut bahwa Kajati sumut memutuskan menghentikan penanganan perkara tersebut dengan pertimbangan dan persyaratan sebagaimana dalam Peraturan Kejaksaan No.15 tahun 2020 telah terpenuhi.
"Kita melihat dan mempertimbangkan kondisi situasi tersangka, kemudian kita putuskan agar perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap Penuntutan dengan catatan pelaku harus dapat memperbaiki sikap dan dirinya, agar dapat kembali ke keluarganya dengan harapan dia dapat kembali bekerja secara baik dan layak untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya," kata Indra, Jumat (21/11/2025).
Alasan penerapan Restoratif Justice, karena tersangka dan pihak perusahaan telah menyatakan sepakat berdamai tanpa syarat apapun.
Indra mengatakan, restoratif justice pada hakikatnya bukan untuk membebaskan tersangka semata, melainkan negara harus hadir memberikan rasa keadilan di masyarkat dan memulihkan keadaan ke semula.
"Sehingga terwujud harmonisasi hubungan baik di masyarakat," tegas Indra.
Sopardi Tinambunan sebelumnya diamankan polisi Selasa tanggal 06 Agustus 2024 di blok 14, PT Nauli Sawit kebun Manduamas di Desa Binjohara Baru Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dia masuk ke lokasi perkebunan dan mengutip brondolan kelapa sawit yang ada di dekat pohon kelapa sawit atau piringan pohon kelapa sawit ke dalam karung.
Dia kemudian dijerat pasal Pasal 107 huruf d Undang-Undang No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Pemkab Langkat dan DPRD Sepakati KUA–PPAS Jelang Penetapan R-APBD 2026 |
|
|---|
| Setelah Digusur, PKL Kembali Dirikan Tenda di Simpang Kayu Besar, Camat: Mau Dijadikan Pusat Kuliner |
|
|---|
| Menaker Tunda Penetapan UMP, Buruh Sumut: Lebih Baik Begitu Timbang Upah Murah |
|
|---|
| Konfercab PDIP, Iman Irdian Saragih Kembali Pimpin Partai Banteng di Kota Lemang |
|
|---|
| Pembangunan Medan Islamic Center Belum Selesai, Bobby Wacanakan Bangun Masjid Raya Sumut Seluas 20 H |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PERDAMAIAN-KASUS-PENCURIAN-Kejaksaan-Tinggi-saat.jpg)