DITOLAK Permohonan BPN Prabowo Sandi di Mahkamah Agung, Ini Penjelasannya!
"Menyatakan permohonan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum yang diajukan oleh Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais."
Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo- Ma'ruf Amin bersyukur dengan putusan Mahkamah Agung ( MA) yang tidak menerima permohonan sengketa pelanggaran administratif Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 yang diajukan Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN).
Wakil Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf, Raja Juli Antoni mengatakan itu menandakan tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang selalu didengungkan BPN tidak benar.
"Alhamdulillah tuntutan BPN ditolak MA. Artinya tuduhan TSM itu isapan jempol belaka," ujar Raja ketika dihubungi, Kamis (27/6/2019).
Raja mengatakan, putusan MA juga menjadi isyarat baik bagi putusan yang akan dibacakan di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.
TKN semakin optimistis MK akan menolak permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Tetapi yang penting kami siap menerima apa pun hasil MK nanti," ujar Raja.
Pengacara Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta merasa yakin majelis hakim Mahkamah Konstitusi membuat putusan yang sama dengan Mahkamah Agung terkait sengketa hasil Pilpres 2019. Khususnya terkait tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang ada dalam permohonan Prabowo-Sandiaga.
"MK memang tidak boleh terikat pada putusan hakim lainnya, tetapi naluri hakim, benang merah sesama ahli hukum, itu sangat kuat," ujar Wayan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (27/6/2019).
"Rohnya, benang merahnya sangat kuat.
Saya yakin putusannya enggak jauh-jauh dari itu. Yakin ditolak setidak-tidaknya tidak dapat diterima," tambah dia.
Wayan mengatakan, optimismenya ini juga karena tim hukum Prabowo-Sandiaga tidak bisa memenuhi bukti selama sidang.
Bukan hanya bukti fisik melainkan sampai ke keterangan saksi dan ahli. Menurut Wayan, keterangan saksi dan ahli yang dibawa Prabowo-Sandiaga tidak mencerahkan.
"Sehingga jangan heran putusan Majelis Hakim ini dibuat lebih mudah," ujar Wayan.
DITOLAK Permohonan BPN Prabowo Sandi di Mahkamah Agung, Ini Penjelasannya!
Artikel ini dikompilasi dari Kompas.com dengan judul "MA Tolak Gugatan Prabowo-Sandi soal Pelanggaran Administratif Pemilu", "Pengacara 01 Yakin Putusan MK Mirip dengan MA soal Kecurangan TSM "