Pilpres 2019

JELANG Putusan MK atas Sidang Sengketa Pilpres, Yusril Ihza Mahendra Sampaikan 13 Pernyataan

JELANG Putusan MK atas Sidang Sengketa Pilpres, Yusril Ihza Mahendra Sampaikan 13 Pernyataan

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Ketua Tim Hukum Joko Widodo - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra hadir dalam sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). #JELANG Putusan MK atas Sidang Sengketa Pilpres, Yusril Ihza Mahendra Sampaikan 13 Pernyataan 

Sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi bisa disaksikan melalui live streaming mulai pukul 12.30 WIB, Kamis (26/6/2019) besok.

Mahkamah Konstitusi sudah menetapkan aturan jalannya persidangan putusan Perseliihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden itu.

Aturan tersebut termasuk jumlah para pihak berperkara yang hadir ke persidangan.

"Para pihak diberikan tempat duduk sebanyak 20 di ruang sidang, untuk masing-masing pihak. Kebijakan sama, karena terbukti kemarin dengan begitu sidang berjalan lancar. Jadi akan diterapkan kebijakan sama soal kuota," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, Selasa (25/6/2019).

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, di kantor MK, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, di kantor MK, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018). (Rina Ayu/Tribunnews.com)

Setelah menetapkan jadwal sidang pembacaan putusan pada 27 Juni 2019, kata dia, MK sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada para pihak berperkara.

Pemohon, yaitu tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Termohon, yaitu KPU RI, dan terkait, yaitu tim kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin.

Dia menjelaskan, pengiriman surat panggilan itu dilakukan untuk berkoordinasi menjelang persidangan.

"Tentu nanti akan ada koordinasi. Siapa yang hadir di ruang sidang nanti seperti hal sidang kemarin. Ada kebijakan kuota atau pembatasan tempat duduk nanti tentu akan dikoordinasikan Mahkamah Konstitusi dari pihak ini siapa yang akan hadir dari pihak ini. Siapa yang hadir itu akan terus dikoordinasikan," kata dia.

Dia meminta para pihak berperkara agar menghadiri persidangan.

"Tentu harapan hadir karena ini menunjukan keseriusan para pihak berperkara, tetapi sekali lagi kewajiban MK menyampaikan surat panggilan, mereka akan hadir terserah kepada para pihak, yang pasti MK telah melaksanakan kewajiban ada surat panggilan sidang silahkan anda hadir Biasanya kalau dipanggil MK hadir," tambahnya.

Berikut link live streaming sidang putusan MK: 

Link 1

Link 2

(Tribunnews.com/Daryono)

#JELANG Putusan MK atas Sidang Sengketa Pilpres, Yusril Ihza Mahendra Sampaikan 13 Pernyataan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Link Live Streaming Sidang Putusan MK tentang Sengketa Pilpres 2019: MK Beri Aturan Jalannya Sidang

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved