SIARAN LANGSUNG LInk Live Streaming Sidang Putusan MK 'Sengketa Hasil Pilpres 2019' Live KompasTV

SIARAN LANGSUNG LInk Live Streaming Sidang Putusan MK 'Sengketa Hasil Pilpres 2019' Live KompasTV

Editor: Salomo Tarigan
Foto: AP
SIARAN LANGSUNG LInk Live Streaming Sidang Putusan MK 'Sengketa Hasil Pilpres 2019' Live KompasTV 

"KPU menetapkan kapan, yang penting dalam durasi maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan, setelah hari itu, apakah hari Jumat, Sabtu atau Ahad, yang penting masih dalam durasi tiga hari setelah pembacaan putusan," kata Hasyim saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

Pelaksanaan tahapan penetapan calon terpilih dalam kurun tiga hari setelah putusan MK itu dengan asumsi MK menolak permohonan gugatan pemohon yang berkaitan dengan hasil perolehan suara pilpres.

 Jika MK mengabulkan permohonan gugatan yang terkait dengan hasil perolehan suara, maka, jadwal penetapan calon terpilih bisa saja berubah.

"Kalau berkaitan dengan Mahkamah mengatakan tidak ada masalah dengan hasil perolah suara dengan mengukuhkan keputusan KPU ya berarti sudah selesai," ujar Hasyim.

Menambahkan pernyataan Hasyim, Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, seandainya MK mengabulkan permohonan pemohon dan memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU), maka tahapan penetapan calon menyesuaikan pelaksanaan PSU.

"Kalau permohonan diterima dan diminta PSU ya kami laksanakan semuanya," ujar Viryan. 

Namun Komisi Pemilihan Umum ( KPU) optimistis pihaknya telah membuat keputusan yang benar terkait penetapan hasil rekapitulasi suara pilpres.

Oleh karena itu, KPU yakin, MK akan membuat putusan sengketa hasil pilpres yang memperkuat penetapan rekapitulasi KPU.

"Kami yakini ya, optimistis dan meyakini bahwa putusan yang telah kami buat akan dikuatkan MK," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat ditemui di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

Evi mengatakan, pihaknya telah menyampaikan bukti-bukti yang diperkuat oleh keterangan saksi dan ahli.

Dari bukti serta saksi dan ahli yang dihadirkan, ia optimistis bahwa tuduhan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga tidak benar.

Namun, sekalipun MK mengabulkan permohonan gugatan kubu Prabowo, KPU mengaku siap untuk menindaklanjuti.

"KPU sendiri tentu akan menindaklanjuti karena ini kan wajib dan mengikat bagi KPU untuk menindaklanjuti," ujar Evi.

Evi mengatakan, pihaknya tidak punya persiapan khusus untuk menghadapi pembacaan putusan MK.

"Sampai saat ini ya kita bekerja seperti biasa," kata dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved