Meski Sudah Beristri Dua, HA (30) Masih Tega Menyetubuhi Anak Tirinya yang Baru Berumur 15 Tahun

Pria beristri dua, HA (30) tega mencabuli anak tirinya dan seorang kakek cabuli anak di bawah umur

Editor: AbdiTumanggor
Tribun Jabar/Isep Heri
HA (30) saat digelandang ke Mapolres Tasikmalaya, Jumat (28/6/2019). 

Ketika sampai di rumah, saat ditanya korban sambil menangis menceritakan kejadian yang dialami kepada dirinya dan juga orangtuanya, yang membuat sang nenek lantas menemui pelaku untuk menanyakan perihal tersebut.

"Tapi pelaku saat itu menyangkal, dan kemudian pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada kami," katanya.

Mendapat laporan tersebut, tim dari Polres Lamongan akhirnya terjun dan melakukan penyelidikan, yang kemudian sesuai dengan keterangan saksi yang dikuatkan oleh bukti-bukti di lapangan, pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Lamongan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Bukti cukup dan kuat, sehingga pelaku kami amankan di Mapolres Lamongan sejak Minggu kemarin," katanya.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Sementara bagi korban, kami juga sudah menyiapkan pendampingan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dengan harapan korban yang masih bocah ini tidak sampai mengalami trauma atas kejadian yang dialami," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Pria Beristri Dua di Tasikmalaya Tega Cabuli Anak Tirinya dan di Kompas.com dengan judul "Diduga Cabuli Bocah, Seorang Kakek 70 Tahun Diamankan Polisi"

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved