Tribun Wiki

Gedung Pengadilan Negeri Medan, Bangunan Cagar Budaya yang Setiap Hari Gelar 200 Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Medan termasuk cagar budaya karena merupakan bangunan kuno warisan masa Hindia Belanda.

Tribun Medan/Aqmarul Akhyar
Ruangan Sidang Cakra I di Pengadilan Negeri Medan di Jalan Pengadilan Kelurahan No.8, Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara, hari Senin (1/7/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com-Gedung Pengadilan Negeri Medan terletak di Jalan Pengadilan Kelurahan No.8, Petisah Tengah, Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara atas tanah seluas 5.336 meter persegi dengan luas bangunan 3.379 meter persegi.

Gedung Pengadilan Negeri Medan termasuk cagar budaya karena merupakan bangunan kuno warisan masa Hindia Belanda.

Gedung Pengadilan Negeri Medan merupakan bekas gedung Landraad yang dibangun sekitar tahun 1911.

Setelah kemerdekaan Indonesia, gedung tersebut menjadi Gedung Pengadilan Rendah. Setalah itu berganti menjadi Gedung Pengadilan Negeri Medan.

Kemudian bangunan Kantor Pengadilan Negeri Medan yang sudah ditetapkan sebagai satu di antara cagar budaya oleh Pemerintah Kota Medan yang bangunannya tidak boleh diubah secara fisik.

Gedung Pengadilan Negeri Medan merupakan tempat pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum. Dalam hal ini, Pengadilan Negeri Medan memiliki tugas pokok seperti mengadili dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya sesuai dengan Undang-Undang No. 84 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Peradilan Umum.

Pengadilan Negeri Medan masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dan daerah hukumnya meliputi wilayah dengan luas kurang lebih 26.510 Km persegi yang terdiri dari 21 kecamatan.

Pengadilan Negeri Medan tidak hanya berfungsi sebagai peradilan umum yang menangani perkara perdata dan pidana, tetapi juga memiliki pengadilan-pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum.

Hal tersebut dimungkinkan berdasarkan Pasal 15 UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman: “ “Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan”.

Pada Pengadilan Negeri Medan terdapat lima pengadilan khusus yang masing-masing memiliki kewenangannya sendiri sebagaimana dijelaskan berikut di bawah ini antara lain:

Pengadilan Niaga, dibentuk dan didirikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 97 Tahun 1999. Kewenangan Pengadilan Niaga antara lain adalah untuk mengadili perkara Kepailitan, Hak atas Kekayaan Intelektual, serta sengketa perniagaan lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Pengadilan HAM, dibentuk dan didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Kewenang Pengadilan HAM adalah untuk mengadili pelanggaran HAM berat, sebagaimana yang pernah terjadi atas kasus pelanggaran hak asasi berat di Timor-Timur dan Tanjung Priok pada Tahun 1984.

Selanjutnya, pelanggaran hak asasi tersebut tengah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2001 atas pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang saat ini diubah melalui Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001.

Ruang Cakra di Pengadilan Negeri Medan.
Ruang Cakra di Pengadilan Negeri Medan. (Tribun Medan/Aqmarul Akhyar)

Pengadilan Anak

Pengadilan Anak, dibentuk dan didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997, yangmana merupakan implementasi dari Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi, bahwa setiap anak berhak atas perlindungan, baik terhadap eksploitasi, perlakuan kejam dan perlakuan sewenang-wenang dalam proses peradilan pidana.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved