Pengalaman Unik Yusril; Urusan Tilang Sampai ke MA, Hakim Sampai Kaget Yusril Ajukan Kasasi

Yusril Ihza Mahendra punya pengalaman unik berurusan dengan aparat penegak hukum gara-gara kasus tindak pidana ringan (tipiring) tilang.

Editor: Juang Naibaho
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).(KOMPAS.com/Kristian Erdianto) 

TRIBUN MEDAN.com - Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, yang berprofesi juga sebagai advokat, Yusril Ihza Mahendra punya pengalaman unik berurusan dengan aparat penegak hukum gara-gara kasus tindak pidana ringan (tipiring).

Pada 1991 dilam, Yusril pernah ditilang oleh polisi.

Ia merasa tidak bersalah dan tak terima ditilang. Alhasil, Yusril ikut sidang.

Namun, putusan hakim tak memuaskan Yusril. Ia kemudian mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kasus Yusril diputuskan MA delapan hingga sembilan tahun kemudian.

Endingnya, Yusril memenangkan kasus tersebut. Putusan itu dijatuhkan MA saat Yusril hendak diangkat menjadi Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

Baca: SIARAN LANGSUNG ILC, Karni Ilyas Angkat Topik Panas Setelah Vonis MK Live Streaming TVOne

Baca: Video Viral, Seorang Perawat Seret-seret Pasien di Lorong Rumah Sakit, Pejabat Rumah Sakit Berang

Hal ini terungkap berdasarkan cerita adik Yusril, Yuslih Ihza Mahendra yang kini menjabat Bupati Belitung Timur, lewat akun YouTube Yusril DotTV.

Yusril bercerita bahwa ia punya kebiasaan menyetir sendiri saat akhir pekan di Jakarta atau biasa bermotor saat sedang berada di luar daerah yang lalu lintasnya tak sepadat Jakarta.

Kejadian ditilang ini terjadi pada 1991, saat ia masih mengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Saat itu ia sedang mengendarai mobil di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, lalu disetop petugas lalu lintas.

Yusril saat itu diminta menunjukkan SIM-nya dan dinilai telah melanggar lalu lintas karena menyalip kendaraan lain saat berada di marka garis putus-putus pada jalan raya.

Dinilai seperti itu, Yusril mempertahankan pendapatnya bahwa ia tidak salah sebab ia boleh menyalip di jalan yang bermarka garis putus-putus.

"Petugas itu tetap bersikeras, dan saya juga tetap bersikeras dengan aturan-aturan lalu lintas yang saya pahami, memang demikianlah aturannya," ucap Yusril.

Saat itu petugas mengatakan akan menilang Yusril, dan ia pun mempersilakannya.

Baca: HEBOH Foto Mumi Diganti Wajah Jokowi dengan Narasi The New Firaun, Perempuan Ini Diperiksa Polisi

Baca: Pedangdut Dewi Perssik Resmi Tersangka Kasus Perseteruan Versus Keponakan, Rosa Merasa Senang

Dia kemudian dijadwalkan ikut sidang pelanggaran lalu lintas sepekan kemudian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Yusril datang pagi hari dan antre bersama para sopir angkot baru kendaraan lainnya.

Sempat ditawari calo agar tak perlu ikut sidang, Yusril tetap menunggu jalannya sidang dimulai pada siang harinya.

"Ada orang di sebelah saya, sambil minum kopi di warung, dia nanya 'Bos, ente narik di mana?'. Saya bilang di Senayan. Jadi dikira, saya supir taksi," ucap dia.

Sidang saat itu baru dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Lelaki kelahiran Manggar, Belitung Timur, 5 Februari 1956 itu ditanyai hakim apakah mengaku salah.

Yusril bersikukuh pada pendapatnya bahwa ia tak salah.

"(Kata hakim) 'Kalau Anda tidak mengaku salah, ya ini bisa bertele-tele'. Ya tidak apa-apa saya bilang. Ikutin saja. 'Kalau begitu, polisinya harus dipanggil'," ujar Yusril menceritakan.

Baca: Rela Tak Dibayar Sepeser Pun, Ternyata Ini Alasan Hotman Paris Bela Fairuz soal Bau Ikan Asin

Baca: CATAT! Harga Tiket Pesawat LCC Turun 50% Seminggu 3 Kali, Ini Daftar Hari dan Jam Terbangnya

Dia mempersilakan hakim memanggil petugas yang menilangnya.

Sidang pun ditunda pekan depannya lagi, dan Yusril kembali datang.

Saat sidang kedua, petugas yang menilang Yusril dihadirkan.

Tidak satu petugas, tetapi dua.

Petugas tetap mempertahankan penilaiannya bahwa Yusril telah melanggar lalu lintas.

Kembali ditanyai hakim apakah Yusril mengaku salah, dan jika mengaku, maka Yusril akan diminta membayar denda.

"Tetapi saya mengatakan, saya tidak terima, saya merasa tidak salah. Kalau diputus saya bersalah, maka saya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," kata dia.

Saat mendengar bahwa Yusril akan mengajukan kasasi, hakim pun kaget.

Baca: Madrid Punya Kiper Baru yang Dibeli dari Las Palmas, Disebut sebagai Kiper Masa Depan Spanyol

Baca: KABINET Jokowi Maruf, Ada Menteri Usia 25-30 Tahun, Nasib Jusuf Kalla setelah tak Menjabat Wapres

Yusril kemudian mendatangi panitera pengadilan, lalu diberi waktu dua minggu untuk membuat memori kasasi ke Mahkamah Agung.

Yusril menyebut, tindak pidana ringan (tipiring) seperti pelanggaran lalu lintas tidak bisa banding dan hanya bisa lewat kasasi ke Mahkamah Agung.

Yusril pun menyerahkan memori kasasinya seminggu kemudian.

Dia juga meminta surat keterangan pengadilan bahwa SIM-nya sedang dijadikan barang bukti pada kasasi di tingkat Mahkamah Agung.

Lelaki yang pernah beberapa kali menjadi menteri pada zaman Presiden Abdurrahman Wahid, Presiden Megawati, dan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono ini pun menunggu putusan MA.

Bertahun-tahun ia tidak tahu bagaiman cerita hasil putusan terhadap memori kasasi yang ia sampaikan.

Selama itu pula ia tak punya fisik SIM dan hanya memegang surat keterangan pengadilan.

Putusan baru keluar menjelang ia diangkat menjadi Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

Putusan MA itu memenangkan Yusril pada kasus pelanggaran lalu lintas tersebut setelah delapan hingga sembilan tahun kemudian.

Baca: NIKAH SEDARAH, Pria Beristri Nikahi Adik Bungsunya yang Hamil 4 Bulan, Istri Sah Melapor ke Polisi

Yusril mengaku, bagi dirinya ini terkait prinsip.

"Tetapi perkara itu selesai, dan ternyata ya, begitu lama, proses hukum itu harus ditempuh. Tetapi bagi saya, prinsip harus dipegang, bahwa hukum tidak bisa dipermainkan.

Dan saya tidak mau kompromi. Kalau saya merasa benar, sampai kiamat pun saya akan bertahan apapun risikonya," tegas Mantan Menteri Sekretaris Negara pada Kabinet Indonesia Bersatu ini.

Ia pun sempat dinilai hanya mencari-cari masalah saja dan buang-buang waktu dan energi hingga kasasi.

"Tetapi saya pikir semua itu memang harus ditempuh supaya hukum itu harus betul-betul kita patuhi, dan kita tidak mau kompromi.

Jangan ada sogok menyogok dalam penegakkan hukum karena itu akan merusak tatanan hukum kita, sekaligus merusak tatanan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara," tutur dia.

Diposting sejak 30 Januari 2014, video itu telah ditonton sebanyak lebih dari 500 ribu kali.

Sebanyak 800 komentar diberikan warganet dan beberapa di antaranya meminta Yusril tetap membagikan pengetahuan tentang hukum lewat vlog di Youtube.

Baca: Purnawirawan Anggota TNI AL Dirampok dan Dibunuh Mantan Pembantunya, Ini Kronologi dan Motif Pelaku

Yusril Jadi Menkumham Lagi?

Selain itu, Ketua Tim Hukum Pasangan Calon Presiden 01 Yusril Ihza Mahendra bicara soal kemungkinan dia masuk ke kabinet pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Menurut dia, sampai saat ini belum ada tawaran dari Jokowi untuk membantu kabinet.

"Wallahua'lam, sampai sekarang secara eksplisit itu belum ada pembicaraan tentang hal itu," kata Yusril kepada wartawan seusai bertemu Jokowi di Istana Bogor, Senin (1/7/2019) malam.

Yusril datang ke Istana bersama seluruh anggota tim hukum paslon 01 yang telah memenangkan Jokowi-Ma'ruf di Mahkamah Konstitusi.

Namun, Yusril datang lebih dulu dan sempat bicara empat mata dengan Presiden Jokowi.

Menurut Yusril, dalam pertemuan empat mata itu ia dan Presiden lebih banyak mendiskusikan tatanan hukum ke depan, misalnya terkait Undang-Undang Dasar 1945.

"Belum ada sama sekali pembicaraan terkait kabinet," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini.

Ketika ditanya siap atau tidaknya jika ada tawaran masuk kabinet, Yusril hanya tertawa.

Ia menyampaikan bahwa ia sudah pernah menjadi Menteri Hukum dan Perundang-undangan di era pemerintahan Gus Dur.

Kemudian ia juga pernah menjadi Menteri Kehakiman dan HAM di zaman Megawati Soekarnoputri.

"Apa iya saya masih disuruh jadi Menteri Hukum HAM lagi? Jadi nanti tiga kali itu," kata dia.(*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kisah Yusril Ihza Mahendra Melawan Polisi Saat Ditilang hingga ke MA, Hasilnya Diluar Dugaan

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved