Pria 42 Tahun Ini Jadi Ayah Sekaligus Kakek, Cabuli Anak Kandung Berumur 15 Tahun hingga Melahirkan
Kasus hubungan sedarah atau inses menggegerkan Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial UR (42) tega mencabuli putri kandungnya (15) hingga melahirkan
TRIBUN MEDAN.com - Kasus hubungan sedarah atau inses menggegerkan Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Seorang pria berinisial UR (42) tega mencabuli putri kandungnya yang masih berusia 15 tahun hingga hamil dan melahirkan.
Alhasil, UR pun kini berstatus ayah sekaligus kakek dari bayi yang dilahirkan Bunga, bukan nama sebenarnya.
Iptu Abusono, Kapolsek Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat mengatakan, perbuatan UR terbongkar setelah anaknya melahirkan pada Sabtu (15/6/2019) lalu.
Keluarga heran karena tiba-tiba anak perempuan UR melahirkan seorang bayi.
Baca: CATAT! Harga Tiket Pesawat LCC Turun 50% Seminggu 3 Kali, Ini Daftar Hari dan Jam Terbangnya
Baca: Rela Tak Dibayar Sepeser Pun, Ternyata Ini Alasan Hotman Paris Bela Fairuz soal Bau Ikan Asin
Baca: Gara-gara Berprestasi di Sekolah, Siswi SMP Ini Diperkosa Empat Orang Sepupunya
Menurut Iptu Abusono, UR saat ini memang sudah pisah dengan istrinya.
"Memang sudah pisah dengan istrinya," kata Abu saat dihubungi, Selasa (2/7/2019).
"Setelah itu keluarga melaporkan ke kami karena mencurigai ayah korban sebagai pelakunya," sambungnya.
Setelah bayi dari anak kandung UR lahir, keluarga lantas bertanya kepada korban.
Ibu korban terkejut saat mendengar pengakuan anaknya telah jadi korban pencabulan ayahnya sendiri.
"Saat diinterogasi oleh ibunya, baru ketahuan kalau pelaku itu ayahnya sendiri. Setelah dapat laporan, pelaku bisa kami amankan," ujar Abu.
Kini, UR yang cabuli anak kandung, sudah mendekam di sel Mapolres Garut.
Kasusnya sudah dilimpahkan Polsek Malangbong ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut.
Baca: KABINET Jokowi Maruf, Ada Menteri Usia 25-30 Tahun, Nasib Jusuf Kalla setelah tak Menjabat Wapres
Baca: Detik-detik Wanita yang Bawa Anjing ke Masjid Ditangkap Polisi
Inses di Sulawesi Selatan
Kasus hubungan sedarah atau inses juga terjadi di Sulawesi Selatan.
HE (28), warga salah satu desa di Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, melaporkan suaminya ke polres setempat.
HE melaporkan suaminya berinisial AN.
HE menduga AN melakukan perselingkuhan dengan adik kandung sendiri.
Dari informasi yang diperoleh HE, pasangan 'cinta terlarang' itu telah melangsungkan pernikahan di Kalimantan.
“Saya harap keadilan dan kepastian hukum,” kata HE kepada awak media, seusai melapor di Mapolres Bulukumba, Senin (1/7/2019).
"Serta meminta kepada aparat penegak hukum untuk menangkap AN,” sambungnya.
HE mengaku selama ini dirinya tak pernah curiga dengan kelakuan sang suami dan adiknya.
Ia baru mengetahui hubungan terlarang tersebut, setelah AN dan adiknya ke Kalimantan.
Juga, setelah video pernikahan keduanya tersebar.
Baca: Bek Brasil Minta Timnya Waspadai Pergerakan Messi: Terkadang Dia Terlihat Hanya Berjalan Santai
Baca: Merpati Jayabaya Milik Aristyo Laku Terjual Rp 1 Miliar, Ternyata Ada Keistimewaan yang Dimiliki
"Sekitar enam hari lalu mereka menikah. Tapi saya curiga, keduanya sudah berhubungan sejak lama," tambahnya.
HE memastikan akan menggugat cerai AN setelah proses hukum tersebut berjalan.
“Setelah proses hukum, saya akan meminta cerai,” tuturnya.
Saudara tertua AN berinisial RS juga berharap proses hukum ditegakkan.
Baca: Viral Pernikahan Sedarah, Istri Syok dan Melapor ke Polisi hingga Reaksi Kakak Para Pelaku
Ia bahkan mengaku ogah melihat lagi kedua batang hidung adik-adiknya itu.
“Kami keseluruhan tujuh orang bersaudara. Dia (AN) anak ketiga, menikah dengan adik yang bungsu,” ujarnya.
"Kami berharap mereka diproses hukum. Seandainya masih berlaku hukum adat, maka saya juga meminta untuk itu,” imbuhnya.
Kepala Satreskrim Polres Bulukumba AKP Bery Juana Putra membenarkan adanya laporan tersebut.
Saat ini, kata Bery, pihaknya telah mendalami laporan tersebut dan meminta keterangan dari korban.
Kerabat korban dan kerabat pelaku, juga dimintai keterangan. “Kita masih mengumpulkan keterangan untuk ditingkatkan. Berdasarkan informasi, pelaku saat ini berada di Kalimantan. Karena, di sana mereka melakukan pernikahan,” jelas Bery.
Baca: Reaksi Fairuz dan Sonny saat Sang Anak Tak Sengaja Nonton Konflik dengan Galih Ginanjar di Televisi
Baca: Polda Sumut Jerat Pengusaha Galian C dengan Pasal Pencucian Uang: Hartanya bisa Disita untuk Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, melarang pernikahan sedarah.
Hal tersebut diatur dalam pasal 8:
Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
a. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;
b. berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping, yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua, dan antara seorang dengan saudara neneknya;
c. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu, dan ibu/bapak tiri;
d. berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan, dan bibi/paman susuan;
e. berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang;
f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
Sedangkan dalam pasal 16 disebutkan, apabila ada pejabat berwenang yang mengetahui pernikahan sedarah, wajib melarang.(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Perempuan Berumur 15 Tahun Melahirkan Bayi, Ternyata Hasil Hubungan dengan Ayah Kandung