Bandar Sabu Zakir Husin Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU, Langsung Nyatakan Banding

Dalam amar putusan, Hakim menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa karena terlalu berbelit-belit dalam setiap keterangannya.

TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Terdakwa Bandar Sabu Zakir Husin (47) divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/7/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terdakwa bandar sabu Zakir Husin (47) divonis lebih tinggi dari tuntutan JPU. Zakir divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/7/2019).

Selain dituntut penjara, Zakir juga divonis membayarkan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Zakir Husin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pidana pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar jika tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan kurungan," ungkap Hakim Ketua Sri Wahyuni.

Dalam amar putusan, Hakim menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa karena terlalu berbelit-belit dalam setiap keterangannya.

Zakir menurut Hakim terbukti atas kepemilikan sabu seberat 50 gram.

Selama persidangan Zakir tampak tegang dan terus memainkan tangannya di antara kakinya.

Bahkan ketika Majelis Hakim menyebutkan isi amar putusan, raut wajah Zakir tampak berubah dan langsung saja meninggalkan ruang sidang.

Menuju rutan sementara, Zakir menyebutkan putusan tersebut tidak adil untuk kasusnya dan akan melakukan banding.

"Kita banding, nggak adil kali rasanya. Aneh kali, pengakuan yang udah dibantah dicabut keterangan bisa itu jadi pertimbangan hukum saat ini," cetusnya.

Dalam dakwaan JPU, awal mula kejadian terjadi pada Rabu 29 Agustus 2018, petugas dari Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap Melvasari Tanjung dan Zulherik di Jalan Denai Medan.

Petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan menghubungi istri Zakir, Melvasari dan sepakat bertemu di Jalan Denai Gang Rukun Kecamatan Medan Denai.

Melvasari bersama supirnya, Zulherik dengan mengendarai mobil Avanza warna putih BK 1007 QP menuju tempat transaksi yang dimaksud.

"Selanjutnya, petugas menghentikan mobil tersebut yang ditumpangi Melvasari. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik berisikan sabu dari tas Zulherik," lanjut JPU.

Saat diinterogasi, Melvasari mengakui bahwa sabu tersebut milik suaminya, Zakir Husin. Berdasarkan keterangan dari Melvasari, petugas melacak keberadaan terdakwa yang sebelumnya sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

"Mengetahui istrinya dan Zulherik tertangkap, terdakwa melarikan diri ke Aceh. Setelah kembali ke Medan, terdakwa langsung berangkat ke Pekan Baru dengan mengendarai mobil merk Honda CRV miliknya," urai Chandra.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved