Sebelum Nikahi Adik Kandungnya, Pria Beristri Ini Tolak Pria yang Melamar Adik!

"Semua orang sudah sepakat saat dilamar, tapi dia (AM) tidak setuju. Katanya laki-laki itu tidak baik dan FI masih perlu menuntut ilmu," jelasnya.

Editor: Tariden Turnip
dok pribadi/tribun timur
Sebelum Nikahi Adik Kandungnya, Pria Beristri Ini Tolak Pria yang Melamar Adik! Pernikahan sedarah, AM (29) menikahi adik kandungnya FI(21). 

Sebelum Nikahi Adik Kandungnya, Pria Beristri Ini Tolak Pria yang Melamar Adik! 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pernikahan sedarah warga Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), AM (29) dan FI (21), menggemparkan publik.

Pasalnya AM dan FI berstatus saudara kandung.

AM menikahi adik kandung sendiri FI

Dalam keluarganya, AM tercatat sebagai anak keempat dan FI merupakan anak bungsu.

Mereka dari tujuh bersaudara, lima laki-laki dan dua orang perempuan.

Kasus pernikahan sedarah ini mencuat ke publik, setelah istri sah AM berinisial HE (26), melaporkan kasus tersebut ke Polres Bulukumba, Senin (1/7/2019).

Dari keterangan HE, kedua kakak beradik itu telah melangsungkan pernikahan di Balikpapan, Kalimantan Timur, sejak sepekan lalu.

Hal tersebut diketahui oleh HE, setelah sepupu AM dan FI, berinisial AT, mengirimkan foto dan video pernikahan keduanya melalui pesan WhatsApp ke Bulukumba.

AT mengaku sempat melarang dan menasehati sang sepupu, ia bahkan menolak ketika diminta untuk menjadi wali nikah.

Namun, AM tetap bersikukuh untuk menikahi adik kandung nya sendiri, dengan membayar sebesar Rp2,4 juta kepada penghulu.

Baca: Hamili 2 Wanita Sekaligus hingga Melahirkan, Oknum Polisi Briptu FM Disidang Etik, Terancam Dipecat

Baca: Setelah Ditabrak Kapal Perikanan Vietnam, KRI Tjiptadi 381 Unjuk Gigi, Amankan 2 Kapal Ikan Vietnam

Baca: Ibu Berusia 62 Tahun Diperkosa Putranya saat Pesta Perayaan Bebas dari Penjara

Pernikahan tersebut terpaksa dilakukan, karena FI disebut telah berbadan dua.

FI disebut telah mengandung empat bulan, buah hubungan terlarangnya dengan sang kakak.

HE membeberkan, tiga hari sebelum keduanya menghilang dari Bulukumba, FI sempat dilamar oleh kerabatnya.

Seluruh keluarganya telah menyatakan kesepakatan untuk menerima pinangan lelaki tersebut.

Namun AM bersikeras untuk menolak lelaki yang tak lain merupakan kerabatnya sendiri itu.

Alasannya, FI masih sangat belia, dan masih perlu melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi.

"Semua orang sudah sepakat saat dilamar, tapi dia (AM) tidak setuju.

Katanya laki-laki itu tidak baik dan FI masih perlu menuntut ilmu," jelasnya.

Baca: Warisan Olga Uang Rp 1,5 Miliar Raib, Billy Syahputra Sebut Tahu Sosok Pencurinya tapi Sudah Ikhlas

Baca: Video Live Streaming Indonesia Open 2019, Berikut Jadwal dan Daftar Pemain yang Bertanding

Baca: PERNIKAHAN SEDARAH, Pria Beristri Nikahi Adik Kandungnya yang Hamil 4 Bulan, Istri Lapor Polisi

Karena mendapat penolakan dari AM, pernikahan sang adik pun batal digelar.

Namun ternyata cara itu dilakukan untuk menghalangi adiknya FI dimiliki pria lain.

Dan memuluskan niatnya untuk menikahi adik kandung sendiri

Meski AM harus menjelek-jelekkan lelaki yang hendak melamar adiknya. 

Ancaman hukuman hanya 9 bulan

Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba, bakal segera melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi kasus perzinahan, yang diduga telah dilakukan oleh AM (29).

"Kita sudah terima laporannya. Dan kita juga sudah ambil keterangan pelapor, dalam hal ini HE," jelas Wakapolres Bulukumba, Kompol Syarifuddin, Rabu (3/7/2019).

Selain itu, dua orang saksi dari pihak keluarga juga telah dimintai keterangannya.

Kompol Syarifuddin menjelaskan, pihaknya tak bisa berkomentar terkait 'pernikahan sedarah' tersebut.

Karena tidak ada undang-undang yang mengatur tentang pernikahan sedarah.

Olehnya, laporan tersebut dimasukkan dalam kategori laporan dugaan kasus perzinahan.

"Kita kenakan Pasal 284 tentang perzinahan.

Untuk hukumannya, paling lama sembilan bulan," jelas Kompol Syarifuddin.

Teranyar, aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan berencana mengamankan kakak beradik asal Kabupaten Bulukumba yang melakukan pernikahan sedarah.

Polisi berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Timur yang menjadi lokasi pernikahan.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani dalam pesan singkatnya, Rabu (3/7/2019), mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Timur untuk mengamankan kedua kakak beradik yang melakukan pernikahan sedarah itu.

“Kakak beradik itu nikah di sana, jadi kami Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polda Kaltim dulu,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bulukumba yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Polda Sulsel terkait kasus pernikahan sedarah tersebut.

Penyidik akan memeriksa dua orang kerabat, Kamis (4/7/2019).

“Kami penyidik akan memeriksa dua orang lagi kerabat bersangkutan yang melakukan pernikahan sedarah. Kami penyidik belum bisa melakukan penangkapan, karena terlebih dahulu mengumpulkan minimal dua alat bukti dalam kasus perzinahan ini,” tandasnya

Dampak buruk pernikahan sedarah

Pernikahan sedarah dilarang dalam hukum agama dan negara karena berdampak buruk.

Pernikahan sedarah bisa menyebabkan anak lahir cacat, baik secara fisik maupun psikologis, bahkan tingkat kecerdasan yang rendah.

Salah satu penelitian menyebutkan, 40% anak hasil hubungan sedarah yang memiliki pertalian darah dekat akan membuat anak lahir dengan cacat fisik, hingga defisit intelektualitas yang parah.

Berikut ini adalah beberapa risiko yang bisa terjadi dari anak hasil pernikahan sedarah seperti dilansir Surya.co.id dari id.theasianparent.com berjudul: Dampak yang bisa terjadi pada anak hasil pernikahan sedarah

- Menderita cacat lahir serius, seperti kelainan jantung bawaan, kaki bengkok, bibir sumbing, hingga down syndrome.

- Gangguan mental pada anak

- Kelainan resesif autosomal yang diakibatkan adanya penyatuan dua gen abnormal

- Cacat fisik

- Gangguan intelektualitas yang parah

- Tingkat pertumbuhan lambat

- Kanker

- Sistem kekebalan tubuh yang lemah, hingga rawan jatuh sakit

- Berisiko tinggi mewarisi penyakit yang diderita ibu atau ayahnya

- Badan kerdil

- Berat lahir rendah

- Kematian bayi

Sebelum Nikahi Adik Kandungnya, Pria Beristri Ini Tolak Pria yang Melamar Adik! 

Artikel ini dikompilasi dari tribun timur berjudul: Terduga Pelaku Pernikahan Sedarah di Bulukumba Terancam 9 Bulan Penjara, Cara AN Memuluskan Niatnya Nikahi Adik Kandung Sendiri, Ada Lelaki Lain Melamar FI Dia Tolak

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved