Kendaraan Dirampas Debt Collector di Jalan? Ini Aturan Main Eksekusi Kendaraan oleh Leasing

Aksi enam debt collector melakukan perampasan kendaraan di ruas tol Medan-Tebing Tinggi, Rabu (3/7/2019) kemarin, berujung proses hukum.

Penulis: M.Andimaz Kahfi | Editor: Juang Naibaho
Ilustrasi 

Setelah memberikan SP1 hingga SP3, kreditur melalui tenaga jasa penagihan berhak melakukan eksekusi kepada debitur dengan syarat membawa sertifikat fidusia dan surat kuasa dari perusahaan pembiayaan.

Tetapi, proses eksekusi haruslah sopan dan tanpa kekerasan.

Baca: SUAMI Jajakan Istri Rp 1,5 Juta via Akun Twitter, Lebih Dulu Posting Foto Bugil, Ini Motif Pelaku

Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2011
UU Jaminan Fidusia tidak memberikan kewenangan kepada kreditur untuk melakukan upaya paksa atau mengambil benda yang menjadi objek jaminan fidusia secara paksa dari tangan debitur tanpa bantuan pihak berwenang seperti pengadilan atau kepolisian.

Dalam rangka eksekusi fidusia, Kapolri sudah mengeluarkan Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia yang sudah berlaku sejak 22 Juni 2011.

Apa tujuan diterbitkannya Perkap No 8 tahun 2011?
Tujuannya untuk menyelenggarakan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia secara aman, tertib, lancar, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Syarat untuk dapat dilaksanakannya eksekusi terhadap objek jaminan fidusia, adalah;
(1) ada permintaan dari pemohon;
(2) objek tersebut memiliki akta jaminan fidusia;
(3) objek jaminan fidusia terdaftar pada kantor pendaftaran fidusia;
(4) objek jaminan fidusia memiliki setifikat jaminan fidusia;
(5) jaminan fidusia berada di wilayah negara Indonesia.

Mengenai proses pengamanan eksekusi atas jaminan fidusia ini tercantum dalam pasal 7 Peraturan Kapolri No 8 tahun 2011, di mana permohonan pengamanan eksekusi tersebut harus diajukan secara tertulis oleh penerima jaminan fidusia atau kuasa hukumnya kepada Kapolda atau Kapolres tempat eksekusi dilaksanakan.

Pemohon wajib melampirkan surat kuasa dari penerima jaminan fidusia bila permohonan diajukan oleh kuasa hukum penerima jaminan fidusia.

Untuk pengajuan permohonan eksekusi, pihak pemohon eksekusi harus melampirkan;
(1) Salinan akta jaminan fidusia;
(2) Salinan sertifikat jaminan fidusia;
(3) Surat peringatan kepada Debitor untuk memenuhi kewajibannya, dalam hal ini telah diberikan pada Debitor sebanyak 2 kali dibuktikan dengan tanda terima;
(4) Identitas pelaksana eksekusi;
(5) Surat tugas pelaksanaan eksekusi.(dikutip dari berbagai sumber)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved