Pelajar SMP Tikam Kepala Dusun Hingga Tewas, Motifnya Terungkap
Kepala Dusun di Desa Orahua Fandato, Kecamatan Bawalato, Nias Sumut, Juniawan Laia (25) tewas bersimbah darah setelah pinggangnya ditusuk warganya.
Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Pelajar SMP Tikam Kepala Dusun Hingga Tewas, Motifnya Terungkap
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Dusun di Desa Orahua Fandato, Kecamatan Bawalato, Nias Sumut, Juniawan Laia (25) tewas bersimbah darah setelah pinggangnya ditusuk warganya, pada Rabu (3/7/2019).
Terduga pelaku adalah TG (16), yang tak lain adalah warga Desa Orahua Fondrato, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias.
TG nekat melakukan pembunuhan karena dendam atas pernyataan korban sebelumnya yang pernah mengancam habisi keluarga pelaku.
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan mengatakan bahwa saat peristiwa pembunuhan, Juniman sedang berada Pasar Indanogawa yang berada di Kecamatan Bawalato.
Baca: Prediksi, Ini Tujuh Menteri yang Mungkin Dipertahankan pada Kabinet Jokowi-Maruf Amin
Baca: Madura United Gilas PSM Makassar Dua Gol Tanpa Balas, Tempel Ketat Bali United di Klasemen Sementara
“Mungkin, dipikiran tersangka daripada keluarganya yang dibunuh, lebih baik dirinya yang membunuh,” kata Deni Kurniawan saat konferensi pers, Kamis (4/7/2019).
Usai membunuh, lanjut Deny, tersangka TG sempat kabur untuk melarikan diri. Namun, akhirnya dia berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Deni menjelaskan bahwa kejadian nahas itu terjadi pada Rabu (3/7/2019) sekitar pukul 13.00 WIB, di teras pangkas rambut di Jalan Diponegoro, Dusun II, Desa Tetehosi, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias.
Korban saat itu tengah duduk dan tiba-tiba pelaku datang menghampirinya dan langsung menusuk badan korban di bagian pinggangnya hingga tewas kehabisan darah.
Mendapat informasi itu, pihak kepolisian langsung bergerak cepat dan mengamankan tersangka 3 jam kemudian.
Baca: LINK LIVE STREAMING Persebaya vs Persib Bandung, Persib Diprediksi Ubah Susunan Pemain
Baca: Tips dan Trik Mudah Bikin Diri Anda Bahagia, Cuma Butuh Waktu Satu Menit, Kelola Stresmu dengan Baik
Sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka TG ditangkap di Desa Bobozioli, Kecamatan Idanogawo dan dibawa ke Mapolres Nias.
"Kita masih mendalami motif pembunuhan yang dilakukan oleh TG. Tapi, karena yang bersangkutan TG masih dibawah umur, petugas menggunakan metode diversi,” tutur Deni.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kita jerat pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutup Deni. (mak/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pelaku-pembunuh-kadus-tg-saat-diamankan-polisi.jpg)