Siswi SMP Ini Sering Dimarahi Bapak-Ibunya di Rumah, Minta Dinikahi Mahasiswa yang Baru Kenal 1 Hari
Mahasiswa ini dinyatakan bersalah melakukan persetubuhan dengan anak gadis di bawah umur
Selanjutnya, pada tanggal 27 Nopember 2018, korban kembali mendatangi rumah terdakwa.
Setiba di rumah, terdakwa pun langsung mengajak korban bersetubuh.
Korban yang sudah dijanjikan akan dinikahin pun hanya bisa menurut dengan permintaan terdakwa.
Setelah itu, terdakwa semakin sering mengajak korban berhubungan badan.
Bahkan terdakwa sempat mendapat peringatan dari ayah korban namun tidak dipedulikannya.
Terdakwa pun berani menjemput korban di rumah.
Karena geram, akhirnya orangtua korban membawa kasus ini ke ranah hukum.
Jalannya Sidang
I Kadek Agus Suarnata Putra alias Dek Kaduk (23) kerap menunduk, sembari mencakupkan kedua tangannya saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (2/7/2019).
Pemuda yang masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan swasta di Denpasar ini divonis tujuh tahun penjara.
Ia dinyatakan bersalah melakukan persetubuhan dengan anak gadis dibawah umur, yang adalah pacarnya.
Terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Suartana hanya bisa pasrah menerima.
Diterima putusan majelis hakim tersebut disampaikan tim penasihat hukumnya, Benny Hariyono dkk.
"Setelah berdiskusi dengan terdakwa dan atas putusan ini kami menerima dengan baik," ucap Benny di muka persidangan.
Senada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menerima vonis tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/siswi-smp_20180127_024329.jpg)