Terdakwa Ini Blak-blakan Ungkap Peran Polisi Jebak Anggota BNN Pematangsiantar
Saya didatangi oleh dua Polisi di rumah saya. Keduanya adalah Irfan dan Diarmin Saragih. Mereka meminta saya menjebak anggota BNN Pematangsiantar
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa penyuap anggota BNN, Joko Susilo di ruang Cakra III Pengadilan Negeri Medan, Senin (8/7/2019) berlangsung tegang.
Pasalnya Joko dalam perkara ini menolak segala tuduhan menyatakan dirinya menyuap anggota BNN Bernama Hino Mangiring Pasaribu. Apalagi sidang kali ini pun turut dipantau Komisi Yudisial (KY).
Dalam sidang tersebut Majelis Hakim yang diketuai Sri Wahyuni tampak "bertegang urat" saat mencerca berbagai pertanyaan kepada Joko Susilo.
Bukan mengakui perbuatannya, Joko malah bersikeras bahwa penyuapan disertai penangkapan adalah settingan anggota Polres Pematangsiantar.
"Jadi sebelum penangkapan si Hino, Saya didatangi oleh dua Polisi di rumah saya.
Keduanya adalah Irfan dan Diarmin Saragih.
Mereka meminta saya menjebak anggota BNN Pematangsiantar yang namanya Hino Mangiring Pasaribu," ujar Joko Susilo.
Diterangkannya lagi, para polisi itu kemudian meminta dirinya menyediakan uang sebesar Rp 5 juta untuk menjebak Hino, namun ia menolak memberikannya.

Joko pun mempertegas bahwa barang bukti uang yang ada di saku Hino bukanlah berasal darinya.
Lebih dari itu, Joko bahkan menceritakan tujuan polisi ingin menjebak Hino Mangiring Pasaribu lantaran dendam.
Ia menyebutkan para polisi dendam karena Hino tidak bisa diajak kerjasama saat penangkapan seorang pengedar narkoba.
"Saat itu ada penangkapan narkoba, yang mana pengedarnya minta berdamai dengan angka Rp 60 juta.
Tapi si Hino nolak gak mau berdamai.
Sementara para polisi ingin berdamai.
Makanya mereka menganggap Hino ini munafik," ujar Joko.