Buntut Panjang Baku Hantam Debt Collector vs Polisi, hingga Kapolres Janji Tindak Anggota Bersalah

Aiptu Manurung diduga membekingi debt collector dan menyebut personel Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sumut sebagai polisi sampah.

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
TRIBUN MEDAN/HO
Pasangan debt collector yang menagih hutang berujung perkelahian. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kepala Seksi Umum (Kasium) Polsek Perbaungan, Aiptu S Manurung dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut.

Aiptu Manurung diduga membekingi debt collector dan menyebut personel Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sumut sebagai polisi sampah.

“Dia (Aiptu S Manurung) bukannya menengahi (mediasi), tapi justru menciptakan suatu masalah hukum," kata Brigadir Muhammad Syamrego, Selasa (9/7/2019).

"Saya menduga dia memang sengaja membekingi aksi debt collector itu. Dia juga menyebut saya anggota Yanma Polda Sumut sebagai polisi sampah, saya tidak terima,” kecamnya.

Menurut Brigadir Syamrego yang menetap di Dusun Rambutan, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), masalah itu bermula dari kedatangan pasangan debt collector ke rumahnya pada Selasa (2/7) malam.

Tapi kedatangan pasangan debt collector itu, bukan untuk menemui dia ataupun istrinya, melainkan wanita tetangganya Nurhidayah alias Dayya yang kebetulan datang ke kediamannya.

Debt collector menaiki minibus itu mendesak agar Dayya mengembalikan furniture berupa rak TV yang dibeli dengan cara cicil di Toko Metro kawasan Lubuk Pakam, Deliserdang, karena sudah menunggak selama 1 bulan lebih 1 hari dengan angsuran sekitar Rp 200 ribu lebih.

Informasinya, Dayya telah menunggak selama 1 bulan. Ia tidak bisa membayar angsuran lantaran belum mendapatkan uang kiriman dari suami yang bekerja di luar kota.

Permintaan debt collector disanggupi oleh Dayya. Namun harus diambil pada siang hari, karena kalau malam melanggar ketentuan.

“Siapa yang tidak menegur, kalau orang lain. Apalagi debt collector marah-marah di rumah saya yang sebelumnya tanpa permisi. Setahu saya debt collector tidak boleh melakukan penyitaan terhadap konsumen di malam hari,” ujar Syamrego.

Baca: Soal Polisi Laporkan Polisi, Aiptu S Manurung Diduga tak Tahu Masalah Tiba-tiba Ajak Bikin LP

Baca: Debt Collector Datangi Rumah Brigpol Syamrego, Istri Jatuh Pingsan, Ujungnya Polisi Laporkan Polisi

Rupanya, penolakan dari Dayya membuat Syamrego cek cok dengan debt collector hingga terjadi kontak fisik. Debt collector disebut tidak percaya, meski Syamrego telah menyebut dirinya sebagai anggota Polri.

Dalam pertengkaran itu, istri Syamrego, Dewi Mayasari (33) berusaha melerai, tapi malah membuatnya celaka. Bhayangkari tersebut tersungkur hingga kepalanya terbentur karena dicampakkan debt collector.

“Cobalah bayangkan, gara-gara debt collector itu istri saya harus opname dan anak saya yang masih kecil terbangun dari tidurnya. Karena itulah istri saya melapor ke Polsek Perbaungan,” kesalnya.

Selanjutnya, setelah mendapat telepon dari anak perempuannya bernama Kelly yang kebetulan bersebelahan rumahnya dengan Syamrego, Aiptu S Manurung datang ke tempat kejadian perkara (TKP) bersama istrinya, diduga dengan gaya arogan tidak mencerminkan kepribadian anggota Polri. Tapi justru mengarahkan debt collector tersebut yang tak lain diduga ada hubungan saudara dengannya untuk langsung membuat laporan.

“Aturannya, dia (Aiptu S Manurung) memediasi kami, bukannya membekingi debt collector menuding saya bersalah. Padahal, saat itu kami sudah hendak berdamai,” sebut Syamrego.

Ketika itu, Syamrego mengaku sempat menjelaskan statusnya sebagai anggota Polri bertugas di Yanma Polda Sumut, tapi malah dilecehkan oleh Aiptu S Manurung. Brigadir Syamrego disebut sebagai polisi sampah.

Bahkan istri S Manurung menuduh bahwasanya Syamrego yang berhutang.

"Kalau ada hutang itu dibayarlah. Punya rumah cantik-cantik, kredit rumah bisa, masa hutang nggak mau bayar. Tapi terakhirnya mereka tahu bukan saya yang hutang," bebernya.

Syamrego menambahkan, istri Aiptu S Manurung disebut-sebut pernah bekerja di perusahaan furniture/meubel Metro. Sehingga kuat dugaan, Aiptu S Manurung membekingi debt collector Metro tersebut.

Usut punya usut, ternyata salah seorang debt collector punya hubungan saudara dengan Aiptu S Manurung. Debt collector yang dimaksud, masih saudaraan dengan menantunya.

Terlebih, kedatangan Aiptu S Manurung telah melangkahi orang yang berwenang saat kejadian. Karena saat itu, situasi sudah dingin dan mau ditengkan oleh rukun tetangga (RT). Tapi tahu-tahunya S Manurung datang, tidak tahu kondisi yang terjadi dan langsung mengajak saudaranya untuk membuat laporan ke polisi. Mereka pun akhirnya saling melaporkan ke SPKT Polda Sumut.

"Dia seolah-olah tahu, cuma dapat cerita dari anaknya. Padahal anaknya tidak tahu kejadian dari awal. Sedangkan di awal anaknya itu tidak ada di TKP. Karenawarga keluar semua setelah tahu terjadinya perkelahian

Selain laporan kasus penganiayaan yang dibuat istrinya, Syamrego juga mengadukan Aiptu S Manurung ke SPKT Polda Sumut karena menyebutnya sebagai polisi sampah.

“Yang saya tahu, istri si Manurung itu pernah bekerja di Metro. Harapan saya, orang seperti ini harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku di institusi Polri. Dia itu anggota Polri, tidak sepatutnya menghina korps,” harapnya.

Sementara itu, Kapolsek Perbaungan AKP Gandhi Hutagaol yang dikonfirmasi soal kasus tersebut tidak mau banyak berbicara.

"Selebritis orang itu pak, nggak apa-apa, ok," jawabnya singkat sembari menutup sambungan telepon seluler.

Sedangkan Kasium Polsek Perbaungan, Aiptu S Manurung yang berseteru dalam kasus ini, tak kunjung mengangkat saat di telepon. Berulang kali di telepon, namun ia tidak juga mengangkat telepon selulernya tersebut.

Kapolres akan Tindak Anggota Bila Terbukti Salah

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Juliarman Pasaribu mengatakan bahwa kasus ini sedang ditangani.

"Sementara lagi pemeriksaan saksi-saksi. Kemudian mencari kronologisnya, karena yang bersangkutan (Aiptu S Manurung) infonya masih bersaudara sama debt collectornya," kata Juliarman, Selasa (9/7).

Juliarman menjelaskan bahwa anggota Yanma yang berseteru infonya di datangi debt collector yang mau menagih angsuran tetangganya. Sempat terjadi perdebatan terus memukul anggota kita ini (Syamrego). Sebenarnya ini penganiayaannya sudah masuk.

Terkait beredarnya info ada dugaan debt collector dibekingi S Manurung, Juliarman mengaku yang bersangkutan (Aiptu S Manurung) masih diperiksa.

"Apakah dia melakukan itu karena membela keluarganya atau dalam konteks beking ini gimana gitu. Saya masih belum memastikan. Karena hasil pemeriksaan belum masuk ke saya," ujarnya.

Juliarman menambahkan bahwa soal informasi istri Aiptu S Manurung, yang dulunya pernah bekerja di Metro.

"Kalau keterangan Kapolsek, yang menagih hutang ini masih ada hubungan saudara dengan (Aiptu S Manurung). Jadi ketika itu ditagih- tagih, sempat terjadi saling pukul-pukulan antara debt collector dan Syamrego. Terus S Manurung datang, bertanya kau (Syamrego) kenapa," urainya.

Soal kata Aiptu S Manurung yang menyinggung perasaan Syamrego, untuk membuktikannya Polres Serdang Bedagai masih akan memeriksa saksi-saksi apakah itu benar.

"Tapi yang jelas, infonya yang memulai keributan yang ditagih hutang. Kita dapat informasi dari Kapolsek. Katanya mereka saling buat laporan, tapi kalau unsurnya ada, kita akan proses untuk etika dan disiplin apakah benar," tegas Juliarman.(mak)

Kepala RT Benarkan Debt Collector Baku Hantam vs Polisi

Kepala Rukun Tetangga (RT) Griya Melati Indah, Rizal (39) mengatakan bahwa kejadian saat sekitar pukul 19.30 WIB mendekati adzan Isya. Karena semua orang masih berada di rumah.

"Kita tidak tahu masalahnya sama sekali. Setelah di telepon saya mendatangi lokasi kejadian dan melihat sudah ribut-ribut. Saya tanya apa permasalahan, ternyata debt collector penarikan dari leasing Metro. Jadi mereka (debt collector) datang kerumah Syamrego karena pas kejadian, konsumen yang menunggak duduk di depan rumahnya," kata Rizal, Selasa (9/7).

"Jadi entah kenapa disitu kejadiannya. Padahal konsumen yang mau ditarik barangnya bukan di dekat situ lagi rumahnya. Karena dulunya rumahnya di sebelah rumah Syamrego tapi sudah pindah ke tempat lain," sambungnya.

Rizal menjelaskan bahwa sesuai SOP pihak Metro tidak ada melapor kepadanya untuk melakukan penarikan barang terhadap konsumen yang menunggak. Karena selama ini, apabila ada leasing yang melakukan penarikan selalu melapor agar disaksikan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

"Selama ini mereka kalau mau tarik barang konfirmasi ke kita. Tapi ini nggak dan setelah kejadian saya datang. Saya tarik keduanya (Syamrego dan debt collector) serta perempuan yang menunggak angsuran untuk dibawa kerumahnya diselesaikan dengan baik-baik," tuturnya.

Tak lama setelahnya, datanglah seorang polisi yang diketahui Aiptu S Manurung. Bisa jadi S Manurung datang setelah mendapat telepon dari anak perempuannya yang kebetulan rumahnya tepat berada di sebelah kiri rumah Syamrego. Saat kejadian, anak S Manurung beserta suami sudah berada di lokasi. Mengapa Aiptu S Manurung sampai membela-bela untuk datang, usut punya usut ternyata debt collector yang berseteru saudara dari menantu S Manurung.

"Masalah menantu atau bukan, tapi kalau dia warga yang baik, debt collector harusnya melapor kepadanya dulu kalau memang mau melakukan penarikan bukan ke keluarganya. Kalau dia melapor pasti tidak akan begini. Ini karena dia tidak melapor makanya jadi begini," sebutnya.

"Aiptu S Manurung datang dan tiba-tiba bilang lapor ke Polsek. Tapi lantaran saya tidak dihargai akhirnya saya tinggal. Karena harusnya sebagai aparatur pemerintahan, dia (Aiptu S Manurung) menanggapi kita dulu untuk tahu apa yang terjadi. Apakah bisa diselesaikan secara baik-baik atau lewat jalur hukum," sambungnya.

Masih kata Rizal, kedepan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, ia mengimbau kepada masyarakat agar lebih menaati peraturan yang berlaku.

"Jadi, setiap apapun yang mau dilakukan baik debt collector maupun pihak asing yang datang ke lokasi kita, harap melapor ke RT. Karena di depan gerbang slogan kita tamu wajib lapor 1x24 jam. Kepada masyarakat kita sebagai aparatur lingkungan, mengimbau agar apapun yang terjadi bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan hukum yang berlaku di NKRI," jelas Rizal.

(mak/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved