Reaksi Habib Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Bui, Cium Bendera Merah Putih lalu Teriak Takbir

Proses hukum Habib Bahar bin Smith akhirnya ketuk palu pada Selasa (9/7/2019) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jawa Barat.

Editor: Juang Naibaho
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Habib Bahar bin Smith mencium bendera Merah Putih usai mendengarkan vonis atas dirinya di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jawa Barat., Selasa (9/7/2019). 

Semua nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukumnya ditolak oleh Majelis Hakim yang mengadili persidangan tersebut.

Baca: Vlog Terbaru Ahok BTP, Muncul di Lapangan Banteng dan Sebut Revitalisasi Hasil Kompensasi KLB

Baca: Polisi Laporkan Polisi ke Polda Sumut, Tak Terima Dimaki dengan Sebutan Tak Pantas

2. Cium Bendara 4 kali
Usai mendengarkan putusan atas dirinya, Habib Bahar bin Smith langsung menghampiri meja majelis hakim dan menyalami ketiga majelis hakim.

Kemudian, Habib Bahar bin Smith berjalan menghampiri Bendera Merah Putih yang posisinya berada di sebelah kanan majelis hakim. Sebanyak empat kali Habib Bahar bin Smith mencium bendera Merah Putih tersebut dan diakhiri takbir.

Saat selesai mencium bendera, Habib Bahar bin Smith mengangkat tangan kanannya dan mengepal sembari mengumandangkan takbir.

Setelah mencium bendera, Habib Bahar kemudian berjalan menghampiri Jaksa Penuntut Umum sembari menyalami ketiga JPU yang hadir.

Baca: Rapat Paripurna DPRD Sumut yang Dihadiri Edy Rahmayadi Memanas hingga Dihujani Interupsi

Baca: Tiga Sepeda Motor Digasak Maling, Dimasukkan ke Dalam Minibus, Korban: Diduga Orang Dalam Terlibat

3. Pengacara apresiasi majelis hakim
Perwakilan tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengapresiasi keberanian majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut, Selasa (09/7/2019).

"Ini sesuai harapan kami, di dalam pledoi juga kami mintakan agar divonis seringan mungkin. Apresiasi sekali kepada majelis hakim yang memutuskan perkara ini," kata Ichwan Tuankotta usai persidangan.

Ichwan menilai bahwa hakim berani memutuskan vonis selama tiga tahun. Hal tersebut dianggapnya sudah sesuai dengan fakta persidangan.

Menanggapi putusan hakim selama tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider 1 bulan, kuasa hukum Habib Bahar bin Smith akan pikir-pikir terlebih dulu.

Waktu pikir-pikir ialah selama satu minggu dan setelahnya akan diputuskan apakah mengajukan banding atau tidak terhadap putusan majelis hakim.

Kepada kuasa hukumnya, Habib Bahar bin Smith menyampaikan tidak akan gentar menyuarakan kebenaran.

Hal tersebut disampaikan oleh seorang pengacaranya, Aziz Yanuar. “Habib Bahar bin Smith mengatakan apapun putusan majelis hakim, bahar akan tidak kapok dalam melawan rezim, melawan ketidakadilan, menyuarakan kebenaran dan keadilan,” kata Aziz menyampaikan pesan Bahar.

Aziz menambahkan, Habib Bahar akan tetap menjalankan aktivitas dakwahnya meski menjalani masa tahanan.

Sama halnya dengan pihak Pengacara, pihak JPU juga pikir-pikir terlebih dulu atas putusan majelis hakim yang lebih ringan dibandingkan tuntuntan JPU.

Baca: Pria Mengamuk dan Rusak Altar Gereja Paroki Bali, Pecahkan Lampu yang Jadi Simbol Kesakralan

Baca: Kabar Terkini Pernikahan Sedarah di Bulukumba, Kepolisian Turut Angkat Bicara

4. Pendukung berusah cegat
Usai vonis pengadilan, Habib Bahar bin Smith langsung dievakuasi dan menumpang kendaraan milik polisi yang dikawal anggota Brimob Polda Jabar, diikuti dengan kendaraan lain.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved