Anggota Dewan Desak Proses Hukum Sembilan Tersangka Korupsi Disdik Binjai
"Kejaksaan harus segera melimpahkannya ke pengadilan. Masak yang lain sudah dilimpahkan, kenapa yang ini belum. Ada apa?" cetus Rudi Alfahri.
Penulis: Dedy Kurniawan |
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Anggota DPRD Kota Binjai angkat bicara atas kinerja Kejaksaan Negeri Binjai terkait proses hukum ASN tersangka korupsi.
Kejari didesak untuk menyidangkan 9 dari 11 tersangka dugaan korupsi pengadaan alat peraga SD Tahun Anggaran 2012.
Sorotan disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Binjai, Rudi Alfahri Rangkuti, mendesak agar sembilan oknum ASN yang sudah ditetapkan tersangka untuk ditahan dan segera diadili Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Rudi minta jangan membuat tanda tanya, berlarut-larut seolah pembiaran terhadap para ASN korupsi..
"Kejaksaan harus segera melimpahkannya ke pengadilan. Masak yang lain sudah dilimpahkan, kenapa yang ini belum. Ada apa?" cetus Rudi Alfahri, Rabu (10/7/2019).
Sejauh ini, Kejari Binjai sudah mengantarkan dua tersangka saja ke PN Tipikor Medan. Kedua tersangka dimaksud yakni Bagus Bangun selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Direktur CV Aida Cahaya Lestari Dodi Asmara, dan sudah berstatus terpidana dengan vonis majelis hakim selama 14 bulan kurungan penjara.
"Perlu dipertanyakan. Kenapa sampai sekarang belum juga. Jangan membuat kecemburuan sosial," ujar Ketua DPD PAN Kota Binjai ini.
Kata Rudi, meski sudah mengembalikan kerugian negara, seyogyanya tidak menghapus pidana terhadap sisa sembilan oknum ASN tersebut. Pun menghentikan proses penyidikan, Rudi meminta agar Korps Adhyaksa di Kota Rambutan jujur dan terbuka kepada publik
"Jaksa harus transparan lah. Kalau memang ditutup (kasusnya) karena sudah mengembalikan, ya sila sampaikan secara terbuka. Pemulangan uang kerugian negara tidak menghapus pidana, itu diatur dalam UU Tipikor," kata Rudi yang lolos sebagai Anggota DPRD Sumut periode 2019-2024 ini.
Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar menyatakan, sembilan oknum ASN tersebut masih dalam porses penyidikan.
Berdasarkan fakta persidangan majelis hakim PN Tipikor Medan hanya Bagus Bangun dan Dodi Asmara yang terlibat dan menjadi dalang korupsi.
"Titik terang terhadap mereka dua. Kerugian (negara) juga sudah nol. Kami bukan biarkan perkara ini, tapi berproses," kata Victor.
"Intinya adalah berproses secara bertahap. Kami belum mendapat salinan putusannya, baru petikan putusan PN. Bagus Bangun dan Dodi Asmara sudah inkrah, mereka juga tidak banding," jelasnya.
Pengamat Hukum, Muslim Muis menilai ada niat tidak baik antara, dugaan kongkalikong antara Kejari Binjai dan Pemko Binjai. Pasalnya, IG sudah ditetapkan tersangka sejak 28 Maret 2018 silam, dan hingga kini perkaranya jakan di tempat.
Muslim Muis menduga ada unsur kesengajaan membiarkankan kasus ini tidak serius dilanjutkan. Tak pelak, pengamat menilai, bisa saja dalam hal ini penegak hukum dianggap sama dengan pelaku kejahatan.
"Itu menunjukkan tidak ada niat baik menyelesaikan masalah. Patut kita pertanyakan kredibilitas mereka ini. Kalau itu sengaja maka itu pembiaran. Penegak hukum yang melakukan pembiaran bisa dibilang penjahat juga," tegasnya.
Terkait kebijakan Wali Kota Binjai dan instansi terkait yang terkesan menunggu, pengamat menilai Pemko Binjai layaknya warung kopi. Seyogyanya, Idaham turun langsung menyelesaikan perkara bawahannya yang menjadi tersangka korupsi.
"Kalau Pemko Binjai yang pertama seharusnya jemput bola, kedua kalau belum inkrah ya dipercepat lah, harusnya Pemko Binjai yang di depan, jangan beralasan menunggu. Kalau menunggu itu warung kopi namanya," cetusnya mengkritisi Pemko Binjai.
"Ada pembiaran yang dilakukan mereka ini. Kalau zaman dulu, kepala daerah yang menyelesaikan. Misal, kasih waktu diselesaikan dalam seminggu, atau kalau gak selesai suruh mengundurkan diri. Berani gak Idaham seperti itu bertindak? Ini kalau dah satu tubuh dah kongkalikongnya itu," katanya.
Dalam perkara korupsi ini, Kepala Seksi Intelejen Kejari Binjai, Erwin Nasution setiap kali diwawancarai selalu berdalih tidak banyak tahu, dan akan berkoordinasi dengan atasannya. Bahkan Kasi Intel yang fungsi peran sebagai humas Kejari Binjai kerap membuang tanggungjawab ke Kasi Pidsus Kejari Binjai, Asepte Gaulle Ginting.
"Waduh, datang aja jumpa sini biar jumpa sama Asep biar saya dampingi. Asep lagi di Medan, saya di kantor. Sama-sama kami duduk sini biar menjelaskan. Dia (Kasi Pidsus) di Medan sama Pak Kejari melayat. Aku baru pulang juga ini. Asepe rapat di Kejati," katanya.
Kasi Pidsus dikonfirmasi via seluler menyarankan agar perkara Ismail Ginting dikonfirmasi ke humas Kejari Binjai (Kasi Intel) atau langsung ke Kejari Binjai. Tak lama kemudian Asepte mengaku sedang berada di Medan.
"Aku di Medan, ke humas atau ke Kejari aja lah ya. Berdebar jantungku. Langsung saja sama Bapak ya, ada kan nomor handphonenya," katanya dengan nada lemas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kepsek-dan-guru-guru-diperiksa-penyidik-kejari-binjai_20181016_202118.jpg)