Anggota Dewan Desak Proses Hukum Sembilan Tersangka Korupsi Disdik Binjai
"Kejaksaan harus segera melimpahkannya ke pengadilan. Masak yang lain sudah dilimpahkan, kenapa yang ini belum. Ada apa?" cetus Rudi Alfahri.
Penulis: Dedy Kurniawan |
Diketahui tersangka DAK Disdik Binjai Tahap I, Ismail Ginting selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai yang pernah menjabat Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan merangkap jabatan Sekretaris Disdik. Kemudian Bagus Bangun selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan rekanan pelaksana pengadaan barang Direktur CV Aida Cahaya Lestari, Dodi Asmara.
Tahap II, yang ditetapkan tersangka yakni, Ketua Panitia Pengadaan Lelang Joni Maruli, Sekretaris Arapenta Bangun dan Anggota Hendra Sihotang. Kemudian dari Panitia Penerima Hasil Lelang yakni Olivia Agustina, Erinal Nasution dan Rosmiani merupakan Aparatur Sipil Negara di Disdik, Rahmat Soleh ASN Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Ahmad Rizal ASN Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Binjai.
Delapan tersangka dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan, termasuk Ismail Ginting.
Pengadaan alat peraga ini dilakukan Disdik Kota Binjai yang bersumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus dengan pagu sebesar Rp1,2 miliar.
(dyk/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kepsek-dan-guru-guru-diperiksa-penyidik-kejari-binjai_20181016_202118.jpg)