Breaking News

Pilpres 2019

Reaksi Menohok Yusril Ihza Mahendra Menyasar Prabowo-Sandi soal Kasasi ke MA: Ada Kesalahan Berpikir

Reaksi Menohok Yusril Ihza Mahendra Menyasar Prabowo-Sandi soal Kasasi ke MA: Ada Kesalahan Berpikir

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Ketua Tim Hukum Joko Widodo - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (tengah) hadir dalam sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).#Reaksi Menohok Yusril Ihza Mahendra Menyasar Prabowo-Sandi soal Kasasi ke MA: Ada Kesalahan Berpikir. KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO 

BPN menurut Bawaslu, bukan pihak yang berkepentingan dengan pelanggaran administrasi TSM yang disangkakan.

"Pihak yang mempunyai “legal standing” atau yang berkepentingan menurut MA adalah Prabowo Subijanto dan Sandiaga S Uno sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Seharusnya merekalah yang mengajukan perkara adalah Paslonpres, bukan BPN," ujarnya.

Atas putusan kasasi MA tersebut, sambung Yusril, pengacara BPN kemudian mengganti Pemohon perkara.

Kali ini permohonannya dilakukan langsung oleh Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai pihak yang mempunyai “legal standing”.

Perkara itu kini sedang dalam proses meminta tanggapan kepada KPU.

Sementara Paslon Joko Widodo dan Kiai Maruf Amin, meskipun berkepentingan, Yusril memastikan sampai saat ini tidak dimintai tanggapan oleh Mahkamah Agung.

“Sebab itu, kami bersikap pasif, namun aktif memantau perkembangan perkara ini” ujar Yusril.

Yusril menilai, para Kuasa Hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno telah salah melangkah dalam menangani perkara ini.

Ketika MA menyatakan N.O karena pemohonnya tidak punya “legal standing”, maka permohonan ulang atas perkara ini seharusnya diajukan kembali ke Bawaslu sebagai “pengadilan” tingkat pertama.

Jika perkara ditolak Bawaslu, barulah mereka ajukan kasasi ke MA.

Lagi pula, menurut Yusril, Prabowo dan Sandiaga Uno bukanlah pihak yang memohon perkara ke Bawaslu dan sebelumnya mengajukan kasasi ke MA.

Pemohon perkara sebelumnya adalah Ketua BPN Djoko Santoso.

PRABOWO-Sandi Terkini Persoalkan Lagi Kecurangan - TSM Pilpres ke MA, Dijawab Yusril Ihza Mahendra
PRABOWO-Sandi Terkini Persoalkan Lagi Kecurangan - TSM Pilpres ke MA, Dijawab Yusril Ihza Mahendra (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

“Sangat aneh kalau tiba-tiba, pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga Uno tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara” tegas Yusril.

Yusril menilai ada kesalahan berpikir dalam menerapkan hukum acara yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Prabowo dan Sandiaga Uno.

Menurut Yusril, MA akan menyatakan N.O sekali lagi, atau menolak Permohonan ini seluruhnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved