Pilpres 2019

Reaksi Menohok Yusril Ihza Mahendra Menyasar Prabowo-Sandi soal Kasasi ke MA: Ada Kesalahan Berpikir

Reaksi Menohok Yusril Ihza Mahendra Menyasar Prabowo-Sandi soal Kasasi ke MA: Ada Kesalahan Berpikir

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Ketua Tim Hukum Joko Widodo - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (tengah) hadir dalam sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).#Reaksi Menohok Yusril Ihza Mahendra Menyasar Prabowo-Sandi soal Kasasi ke MA: Ada Kesalahan Berpikir. KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO 

Selain menyoroti prosedur kasasi seperti itu, Yusril juga mengemukakan pandangan bahwa mengajukan kembali kasasi atas dugaan pelanggaran TSM ke Mahkamah Agung sebenarnya sudah tidak relevan.

Perkara ini akan menjadi semacam “ne bis in idem” atau nengadili kasus yang sama dengan Termohon yang sama dua kali.

Sebab menurutnya Mahkamah Konstitusi juga telah memeriksa permohonan yang intinya sama, yakni dugaaan kecurangan dan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan Pemilu.

PRABOWO-Sandi Terkini Persoalkan Lagi Kecurangan - TSM Pilpres ke MA, Dijawab Yusril Ihza Mahendra
PRABOWO-Sandi Terkini Persoalkan Lagi Kecurangan - TSM Pilpres ke MA, Dijawab Yusril Ihza Mahendra (KOMPAS.com/Kahfi Dirga Cahya)

MK telah menolak permohonan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno untuk seluruhnya, karena tidak ada satupun dalil yang mereka bawa ke MK yang dapat mereka buktikan.

Putusan MK adalah final dan mengikat. Dengan diputuskannya perkara oleh MK, tegasnya maka Bawaslu dan Mahkamah Agung harus dianggap sudah tidak berwenang lagi menangani perkara yang sama.

"Seharusnya semua pihak menghormati Putusan MK dan tidak melakukan upaya hukum lain lagi, termasuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung,"saran Yusril.

(*)

#Reaksi Menohok Yusril Ihza Mahendra Menyasar Prabowo-Sandi soal Kasasi ke MA: Ada Kesalahan Berpikir

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan Judul Yusril Yakin Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Prabowo-Sandi

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved