INILAH Ekspresi Atiqah Hasiholan Ikuti Sidang Vonis sang Ibu hingga Ratna Sarumpaet Ditegur Hakim

Hakim Joni selaku ketua majelis hakim menegur Ratna ketika salah satu hakim anggota membacakan putusan.

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
INILAH Ekspresi Atiqah Hasiholan Ikuti Sidang Vonis sang Ibu hingga Ratna Sarumpaet Ditegur Hakim. Atiqah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Cilandak, Kamis (11/7/2019) untuk mendampingi ibunya Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. 

"Tasbihnya keluarin saja, tasnya disimpan," kata Joni.

Sidang pun kembali berlangsung dengan membacakan poin-poin putusan hakim.

Atiqah Wefie di Ruang Sidang

Saat sidang diskor 12.15 WIB hingga pukul 13.00 WIB, Atiqah menyempatkan diri untuk melakukan swafoto atau selfie bersama awak media yang juga telah memenuhi ruang sidang.

Atiqah Hasiholan berfoto bersama awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Cilandak, Kamis (11/7/2019) untuk mendampingi ibunya Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

Atiqah Hasiholan berfoto bersama awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Cilandak, Kamis (11/7/2019) untuk mendampingi ibunya Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. (KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA) 

Atiqah seakan melakukan swafoto itu untuk menghilangkan rasa jenuh menunggu sidang dimulai kembali.

Ia tampak tersenyum sambil duduk dan berpose ke arah kamera.

Sementara awak media bertumpuk di belakangnya, juga sambil menyunggingkan senyum.

Selain itu, Atiqah juga terlihat beberapa kali bercengkerama hangat dengan Ratna Sarumpaet.

VONIS 2 TAHUN

Majelis Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara pada terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet.

Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa enam tahun penjara.

"Terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Majelis Hakim Joni saat membacakan vonis di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2019).

Majelis Hakim menyatakan Ratna terbukti melangar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947.

Sebab kebohongan yang dia buat telah menimbulkan keonaran.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved