Fakta Baru Setelah Gubernur Kepri Tersangka, KPK Ungkap Penemuan Uang Dolar di Rumah Nurdin Basirun

Fakta Baru Setelah Gubernur Kepri Tersangka, KPK Ungkap Penemuan Uang Dolar di Rumah Nurdin Basirun

Editor: Salomo Tarigan
dok/ilustrasi/KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Fakta Baru Setelah Gubernur Kepri Tersangka, KPK Ungkap Penemuan Uang Dolar di Rumah Nurdin Basirun 

Rinciannya, pada 30 Mei 2019 Nurdin diduga menerima uang sebesar 5.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta.

Kemudian, pada 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk kepentingan Abu Bakar dengan luas area sebesar 10,2 hektar.

Baca: Manchester United Terkini: Nasib Pelatih MU Ole Gunnar Solskjaer seperti Jose Mourinho?

Kedua, pada 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar 6.000 dollar Singapura kepada Nurdin melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono. Sebelumnya Nurdin terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama lima orang lainnya.

KPK menduga akan terjadi transaksi terkait perizinan rencana lokasi proyek reklamasi di Tanjung Piayu, Kepulauan Riau.

KPK juga mengamankan uang sekitar 6.000 dollar Singapura.

Uang ini diduga merupakan bagian dari transaksi terkait izin lokasi reklamasi tersebut.

Empat Orang Tersangka Reklamasi

Setelah menjalankan pemeriksaan selama 1x24 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun sebagai tersangka.

KPK menetapkan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun sebagai tersangka, Kamis (11/7/2019).

Selain itu, KPK juga menjerat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP, Budi Hartono.

KPK juga menjerat pihak swasta berinsial HBK.

"KPK meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.

Fakta Baru Setelah Gubernur Kepri Tersangka, KPK Ungkap Penemuan Uang Dolar di Rumah Nurdin Basirun
Fakta Baru Setelah Gubernur Kepri Tersangka, KPK Ungkap Penemuan Uang Dolar di Rumah Nurdin Basirun ((KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN))

Keempatnya terjerat dalam kasus dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Sebelumnya Nurdin terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama lima orang lainnya.

KPK menduga akan terjadi transaksi terkait perizinan rencana lokasi proyek reklamasi di Tanjung Piayu, Kepulauan Riau.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved