Fakta Baru Setelah Gubernur Kepri Tersangka, KPK Ungkap Penemuan Uang Dolar di Rumah Nurdin Basirun

Fakta Baru Setelah Gubernur Kepri Tersangka, KPK Ungkap Penemuan Uang Dolar di Rumah Nurdin Basirun

Editor: Salomo Tarigan
dok/ilustrasi/KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Fakta Baru Setelah Gubernur Kepri Tersangka, KPK Ungkap Penemuan Uang Dolar di Rumah Nurdin Basirun 

Saat itu, KPK juga mengamankan uang sekitar 6.000 dollar Singapura. Uang ini diduga merupakan bagian dari transaksi terkait izin lokasi reklamasi tersebut.

Selain gubernur, mereka yang terjaring OTT terdiri dari kepala dinas, kepala bidang, PNS, dan pihak swasta.

Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca: BERITA KESEHATAN: Lakukan Rutin Cara Menekan Nafsu Makan Malam Hari, Termasuk Menekan Stres

Baca: CARA Download Lagu MP3 Terbaru Via Vallen, Nella Kharisma, Sandrina Goyang 2 Jari, Dua Angrek Gratis

disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kemudian Abu Bakar  disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca: BERITA KESEHATAN: Lakukan Rutin Cara Menekan Nafsu Makan Malam Hari, Termasuk Menekan Stres

Baca: CARA Download Lagu MP3 Terbaru Via Vallen, Nella Kharisma, Sandrina Goyang 2 Jari, Dua Angrek Gratis

Fakta Baru Setelah Gubernur Kepri Tersangka, KPK Ungkap Penemuan Uang Dolar di Rumah Nurdin Basirun

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Selidiki Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Gubernur Kepri"

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved