Fakta Baru Setelah Gubernur Kepri Tersangka, KPK Ungkap Penemuan Uang Dolar di Rumah Nurdin Basirun

Fakta Baru Setelah Gubernur Kepri Tersangka, KPK Ungkap Penemuan Uang Dolar di Rumah Nurdin Basirun

Editor: Salomo Tarigan
dok/ilustrasi/KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Fakta Baru Setelah Gubernur Kepri Tersangka, KPK Ungkap Penemuan Uang Dolar di Rumah Nurdin Basirun 

TRIBUN-MEDAN.COM - Fakta Baru Setelah Gubernur Kepri Tersangka, KPK Ungkap Penemuan Uang Dolar di Rumah Nurdin Basirun.

//

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Basaria Panjaitan mengatakan, pihaknya masih menelusuri lebih lanjut soal dugaan penerimaan gratifikasi oleh Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun.

Baca: BERITA KESEHATAN: Lakukan Rutin Cara Menekan Nafsu Makan Malam Hari, Termasuk Menekan Stres

Baca: CARA Download Lagu MP3 Terbaru Via Vallen, Nella Kharisma, Sandrina Goyang 2 Jari, Dua Angrek Gratis

Baca: KRONOLOGI LENGKAP Gubernur Kepri Nurdin Basirun Kena OTT KPK, Rincian Uang Dolar, Barang Bukti Suap

Dugaan itu didasarkan pada penemuan sejumlah uang dalam lima pecahan mata uang asing dan Rp 132.610.000 saat KPK menggeledah kediaman Nurdin, Rabu (10/7/2019). 

"Apakah (penerimaan) yang lain sudah ada indikasi? Kita buatkan pasal 12 B (pasal gratifikasi), justru karena ada indikasi ini maka kita pasang pasal ini," kata Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019) malam.

"Ini masih di dalam pengembangan belum kita tetapkan. Harus kita periksa dulu, kita panggil dulu, apakah itu benar. Jadi harus ada pemeriksaan dulu," kata dia.

Fakta Baru Setelah Gubernur Kepri Tersangka, KPK Ungkap Penemuan Uang Dolar di Rumah Nurdin Basirun
Fakta Baru Setelah Gubernur Kepri Tersangka, KPK Ungkap Penemuan Uang Dolar di Rumah Nurdin Basirun (tribun batam/humas pemprov kepri)

Pada Rabu silam, pukul 19.30 WIB, tim KPK mengamankan Nurdin di rumah dinasnya. Kemudian, tim KPK juga mengamankan sebuah tas saat menggeledah rumah Nurdin.

"KPK mengamankan sejumlah uang dengan rincian, 43.942 dollar Singapura, 5.303 dollar Amerika Serikat, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi, Rp 132.610.000," ujarnya.

Saat ini, Nurdin terjerat kasus suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.

Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Gubernur Kepri Tersangka, Terima Suap Reklamasi 11000 dollar Singapura

Kasus Reklamasi menjerat Nurdin Basirun ke Balik Jeruji Besi. ia ditangkap Tim KPK dalam Operasi Tangkap tangan (OTT) di Kota Tanjungpinang Provinsi Kepri.

Fakta Baru Setelah Gubernur Kepri Tersangka, KPK Ungkap Penemuan Uang Dolar di Rumah Nurdin Basirun
Fakta Baru Setelah Gubernur Kepri Tersangka, KPK Ungkap Penemuan Uang Dolar di Rumah Nurdin Basirun (tribun batam)

 Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun diduga menerima suap secara bertahap dengan nilai total 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta. Suap itu diduga terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Kepulauan Riau tahun 2018/2019.

Uang tersebut diduga diberikan oleh pihak swasta bernama Abu Bakar.

"NBA (Nurdin Basirun) diduga menerima uang dari ABK baik secara langsung maupun melalui EDS (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019) malam.

Rinciannya, pada 30 Mei 2019 Nurdin diduga menerima uang sebesar 5.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta.

Kemudian, pada 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk kepentingan Abu Bakar dengan luas area sebesar 10,2 hektar.

Baca: Manchester United Terkini: Nasib Pelatih MU Ole Gunnar Solskjaer seperti Jose Mourinho?

Kedua, pada 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar 6.000 dollar Singapura kepada Nurdin melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono. Sebelumnya Nurdin terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama lima orang lainnya.

KPK menduga akan terjadi transaksi terkait perizinan rencana lokasi proyek reklamasi di Tanjung Piayu, Kepulauan Riau.

KPK juga mengamankan uang sekitar 6.000 dollar Singapura.

Uang ini diduga merupakan bagian dari transaksi terkait izin lokasi reklamasi tersebut.

Empat Orang Tersangka Reklamasi

Setelah menjalankan pemeriksaan selama 1x24 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun sebagai tersangka.

KPK menetapkan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun sebagai tersangka, Kamis (11/7/2019).

Selain itu, KPK juga menjerat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP, Budi Hartono.

KPK juga menjerat pihak swasta berinsial HBK.

"KPK meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.

Fakta Baru Setelah Gubernur Kepri Tersangka, KPK Ungkap Penemuan Uang Dolar di Rumah Nurdin Basirun
Fakta Baru Setelah Gubernur Kepri Tersangka, KPK Ungkap Penemuan Uang Dolar di Rumah Nurdin Basirun ((KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN))

Keempatnya terjerat dalam kasus dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Sebelumnya Nurdin terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama lima orang lainnya.

KPK menduga akan terjadi transaksi terkait perizinan rencana lokasi proyek reklamasi di Tanjung Piayu, Kepulauan Riau.

Saat itu, KPK juga mengamankan uang sekitar 6.000 dollar Singapura. Uang ini diduga merupakan bagian dari transaksi terkait izin lokasi reklamasi tersebut.

Selain gubernur, mereka yang terjaring OTT terdiri dari kepala dinas, kepala bidang, PNS, dan pihak swasta.

Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca: BERITA KESEHATAN: Lakukan Rutin Cara Menekan Nafsu Makan Malam Hari, Termasuk Menekan Stres

Baca: CARA Download Lagu MP3 Terbaru Via Vallen, Nella Kharisma, Sandrina Goyang 2 Jari, Dua Angrek Gratis

disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kemudian Abu Bakar  disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca: BERITA KESEHATAN: Lakukan Rutin Cara Menekan Nafsu Makan Malam Hari, Termasuk Menekan Stres

Baca: CARA Download Lagu MP3 Terbaru Via Vallen, Nella Kharisma, Sandrina Goyang 2 Jari, Dua Angrek Gratis

Fakta Baru Setelah Gubernur Kepri Tersangka, KPK Ungkap Penemuan Uang Dolar di Rumah Nurdin Basirun

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Selidiki Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Gubernur Kepri"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved