Cara Toko Erafone Mengetahui Ponsel Black Market atau Bukan
Black Market (BM) merupakan sebutan untuk pasar gelap yang diisi dengan kegiatan transaksi jual beli ilegal
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Black Market (BM) merupakan sebutan untuk pasar gelap yang diisi dengan kegiatan transaksi jual beli ilegal. Transaksi ekonominya tidak tercatat, tanpa pajak, bea masuk, atau kewajiban lain untuk perangkat seluler.
Untuk membendung peredaran ponsel BM, pemerintah melalui tiga kementerian yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag), akan menerbitkan aturan pemblokiran ponsel BM via International Mobile Equipment Identification (IMEI) pada 17 Agustus 2019.
Menanggapi hal tersebut, Area Head Erafone Sun Plaza, Hendra Andy Putra Silaban mengatakan kebijakan ini sangat menguntungkan bagi semua pihak, baik retailer-retailer, pembeli, dan pemerintah.
"Selama ini satu musuh terbesar kita, barang barang BM ini. Barang yang memang garansinya resmi atau sudah terverifikasi dari pemerintahan bisa beda harganya dengan ponsel BM ini, kadang bisa selisihnya sampai Rp 500 ribu," ujar Hendra didampingi Area Koordinator Erafone Sun Plaza, Donie, Senin (15/7/2019).
Hendra menjelaskan tanggal 17 Agustus nanti, ponsel BM tetap bisa berfungsi tapi ponsel tersebut tidak bisa menggunakan provider yang ada di Indonesia seperti Telkomsel, XL, Indosat, dan Smartfren.
"Beli barang BM sangat rugi khususnya di tanggal 17 Agustus, handphone tersebut enggak bisa digunakan untuk provider yang ada di Indonenesia seperti Telkomsel, Indosat, XL, Smartfren. Ya ponsel BM bisa terkoneksi dengan wifi, tapi handphone enggak bisa masuk kartu lagi. Misalnya ponsel BM itu kita masukkan kartu Telkomsel enggak akan muncul jaringannya," ungkap Hendra.
Diakuinya, ponsel BM dan ponsel legal bila dilihat bersamaan, tak memiliki banyak perbedaan yang signifikan.
"Ponselnya sama tapi sekilas barang-barang BM ini memang perbedaan fisik. Misalnya, Samsung bisa dicek dari kualitas layar lebih terang tapi ponsel BM lebih buram layarnya," tambahnya.
Ia menjelaskan ponsel yang memiliki garansi resmi biasanya lebih mahal dari ponsel yang memiliki garansi distributor.
Misalnya satu ponsel yang sama dengan garansi resmi senilai Rp 3 juta, namun bila ponsel tersebut bergaransi distributor biasanya dihargai Rp 2,7 juta.
"Garansi distributor itu harus service ke toko tersebut saat toko tersebut tutup enggak tahu lagi mau kemana," katanya.
Hendra pun tak segan-segan berbagi tips agar bisa mengetahui ponsel tersebut ponsel BM atau legal. "Belilah ponsel dari retail terpercaya.
Cek terlebih dahulu di IMEI terdaftar atau enggak, pilih ponsel dengan garansi resmi, dan jangan tergiur dengan harga murah," ucapnya.
"Sesuai kebijakan pemerintah di tanggal 17 Agustus nanti dalam hal validasi IMEI satu produk ponsel dan pastinya produk tersebut akan divalidasi oleh pemerintah untuk menghindari adanya barang barang ponsel yang BM. Dalam dunia bisnis sebagai retail, kita sangat mendukung kebijakan pemerintah validasi IMEI guna melancarkan perjalanan bisnis dalam dunia gadget," ungkapnya.
Hendra mengatakan di Erafone menjual handphone yang bergaransi resmi dan sudah terverifikasi oleh pemerintah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/karyawan-erafone-menunjukkan-beberapa-produk-ponsel-resmi-di-erafone-sun-plaza-medan.jpg)