Akhirnya Terungkap Motif Pelajar SMA Nekad Menikam Afdillah hingga Tewas di Jalan Gajah Mada

Terungkap Alasan Pelajar SMA Tikam Afdillah Hingga Tewas di Jalan Gajah Mada, hingga pelaku begal ditembak polisi.

Editor: AbdiTumanggor
Tribun Medan/Muhammad Fadli Taradifa
Jakil Yukola (17) dan Fahrul (19), tersangka kasus penikaman yang menyebabkan kematian Afdillah saat pemaparan kasus di Kantor Polrestabes Medan, Sumatera Utara, Senin (15/7/2019). 

Saat itu, korban yang sudah tidak berdaya langsung dibawa saksi menggunakan becak untuk membawa korban ke rumah sakit.

Kebetulan saat itu sedang ada Tim Brimob yang berpatroli, sehingga saksi di kawal oleh Tim Brimob ke RS Herna untuk membawa korban.

Tapi, karena alami luka yang cukup serius, nyawa korban tidak bisa diselamatkan.

Pelaku Begal Ditembak 

Sementara itu dalam kasus berbeda, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan berhasil meringkus dua pelaku jaringan kejahatan jalanan atau begal yang kerab beraksi di sejumlah lokasi di Kota Medan.

Teranyar aksi para pelaku begal ini terekam CCTV, saat sedang beraksi di Jalan Sutrisno, Medan Area, pada 29 Januari 2019, dan sempat viral di media sosial.

"Komplotan begal ini merupakan jaringan pelaku yang beraksi di Jalan Sutrisno yang terekam CCTV. Pimpinan begal yang merupakan residivis bernama Syawaluddin Nasution (23) berhasil ditangkap oleh Polda Sumut. Hasil pengembangan kita kembali menangkap jaringan para pelaku ini," ucap Kapolrestabes Medan Dadang Hartanto, Senin (15/7/2019).

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (13/7/2019), dimana petugas mengamankan kedua pelaku Muhammad Rangga Nasution (20) dan Putra Mangku Prawira alias Mangku (22) di Jalan Durung, Kota Medan, tepatnya disebuah kos-kosan.

Dari kedua pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan beberapa unit handphone.

Pasca ditangkapnya pimpinan komplotan pelaku begal bersama para penadah oleh Polda Sumatera Utara, para pelaku mengubah modus kejahatannya dari merampas kendaraan menjadi merampas handphone milik warga.

"Setelah aksi di Jalan Sutrisno, para pelaku ini ternyata mengubah modusnya, dari awalnya merampas sepeda motor milik warga di jalan raya kemudian berubah merampas handphone," ungkap Dadang.

Dari pelaku, lanjut Dadang Hartanto, ditemukan beberapa SIM card. Dilakukan pengembangan dan berhasil menghubungi pemiliknya yang belum melakukan pelaporan atas perampasan yang dialami.

"Korban yang kita berhasil hubungi mengaku sebagai korban perampasan. Namun saat itu belum membuat laporan ke polisi," ucapnya.

Baca: Begal yang Video Aksinya di Jalan Sutomo Viral Akhirnya Tertangkap, Kakinya Ditembak Polisi!

Setelah mengidentifikasi para korban perampasan, polisi akhirnya mengetahui para pelaku sudah melakukan aksi kejahatan jalanan di beberapa lokasi di Kota Medan.

"Dari hasil pengembangan kita ketahui bahwa pelaku sudah melakukan kejahatan di 17 lokasi di Kota Medan," ujar Dadang.

Kapolrestabes Medan mengungkapkan, sejumlah pelaku yang belum ditangkap dan masuk DPO masih dilakukan pengejaran.

Kedua pelaku dihadiahkan berupa tindakan tegas dan terukur di bagian kaki masing-masing sebelah kiri dan kanan.

"Pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan petugas saat hendak diamankan. Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur," tutur Dadang Hartanto. 

Atas perbuatannya para pelaku, dikenakan pasal 365 ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(Mft/cr23/tribun-medan.com)

Baca: Mulai Terungkap Identitas Mayat yang Dibungkus dalam Selimut, Ada yang Mengaku sebagai Paman Korban

Baca: Rupiah Melaju Kencang di Asia Usai Pertemuan Jokowi-Prabowo dan Neraca Dagang Surplus US$ 200 Juta

Baca: Terkait Kasus Bau Ikan Asin, Laporan Balik Tersangka pada Fairuz A Rafiq dan Hotman Paris Ditolak

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved