Dituntut 20 Tahun Karena Jadi Kurir Sabu, Oknum Polisi Brigadir Sofiyan Minta Hukumannya Dikurangi
Ia meminta dengan penuh harap, kepada majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya menjadi kurir sabu seberat 15 kg.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Oknum Polisi Berpangkat Brigadir Sofiyan (35) yang menjadi kurir sabu seberat 15 kg meminta keringanan hukuman dalam sidang pleidoi di PN Medan, Selasa (16/7/2019).
Sofiyan bersama Alawi Muhammad alias Otong dituntut JPU Mutiara Deliana dengan penjara 20 tahun denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
Sofiyan tidak membacakan pembelaannya dia hanya menyerahkan kepada kuasa hukum dari Persada, Tita Rosmawati.
Ia meminta dengan penuh harap, kepada majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya menjadi kurir sabu seberat 15 kg.
"Kami berpendapat, hukuman selama 20 tahun penjara sangat berat untuk terdakwa dikarenakan terdakwa harus menjalani seluruh hidupnya di dalam tahanan," ucap penasehat hukumnya di hadapan Majelis Hakim.
Sofiyan juga membela diri atas kasus itu, ia mau jadi kurir sabu-sabu dikarenakan tergiur untung dan upah yang besar untuk mengantarkan sabu-sabu itu.
Sehingga ia nekat menjalani pekerjaan haram tersebut. "Terdakwa menyesali perbuatannya, dan insaf serta tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," ungkap Tita.
Sedangkan rekan terdakwa, Alawi Muhammad alias Otong juga berharap putusan seadil-adilnya dari majelis hakim.
Usai membacakan Pledoi, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan.
Keduanya dituntut melanggar pidana pidana dalam Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Seusai sidang Sofiyan mengaku dirinya hanya pasrah saja dengan tuntutan tersebut. "Ya mau bagaimana lagi bang, sudah dituntut seperti itu," cetusnya saat digiring menuju rutan sementara PN Medan.
JPU Mutiara asal Kejari Siantar menyebutkan kasus ini bermula pada 17 Januari 2019 dimana terdakwa Alawi dihubungi oleh Faisal (DPO) dan disuruh datang ke Kedai Kopi di Jl. Cokroaminoto Kota Tanjung Balai.
Lalu Alawi pun langsung berangkat kesana dan sesampainya langsung menemui Faisal dan mengatakan agar dirinya bersiap-siap untuk berangkat karena rencananya hari Sabtu diperintahkan untuk mengantarkan sabu ke Pematangsiantar.
"Lalu Alawi mengatakan ”ok”. Kemudian Faisal memberikan uang kepadanya sebesar Rp 5 juta," jelas Jaksa.
Lalu pada 19 Januari 2019 sekitar pukul 18.00 WIB, Faisal menelepon Alawi dan menyuruh datang ke lapangan bola di Jl. Yos Yudarso.
Sesampainya disana mengatakan agar Alawi berangkat ke Gudang Penjemuran Ikan Asin di Teluk Nibung untuk menjemput sabu yang mana nantinya sudah ada yang menunggu Faisal dan Iqbal (DPO).
"Lalu Alawi langsung berangkat ke Gudang Penjemuran Ikan Asin tersebut dan sesampainya disana tak berapa lama menunggu datang Iqbal dan langsung menyerahkan 1 buah keranjang yang didalamnya berisi 2 buah tas yang berisi sabu," jelas Jaksa.
Alawi pun langsung membawa bungkusan tersebut dan menemui Faisal yang sudah menunggu di simpang jalan masuk menuju Gudang Penjemuran Ikan Asin dan setelah bertemu dengan Faisal.
Serta menyerahkan 1 keranjang yang didalamnya berisi 2 buah tas yang berisi sabu tersebut dan setelah menerima bungkusan tersebut lalu Faisal menyuruh Alawi mengatakan agar nanti pukul 21.00 WIB datang ke Game Zone di Jln. Ahmad Yani Tanjung Balai.
Perintah tersebut untuk mengantarkan shabu tersebut bersama dengan terdakwa Sofiyan yang merupakan oknum polisi.
Pada saat di Game Zone tersebut Alawi juga sudah ada melihat Sofiyan di lokasi tersebut dan pada pukul 23.00 WIB, Alawi dipanggil Faisal dan menyuruh Alawi untuk berangkat bersama Sofiyan dengan mobilnya.
"Kemudian mereka berdua menaiki mobil Toyota Rush warna abu metalik milik Sofiyan dan setelah di dalam mobil tersebut, Alawi melihat ada 1 buah tas warna hitam yang didalamnya berisi 12 bungkus kemasan teh cina warna hijau dengan berat 13.083 Gram dan 1 tas warna merah putih bertuliskan “Hello Kitty“ yang didalamnya berisi 3 bungkus kemasan teh cina warna hijau seberat 2.994 gram," terang Jaksa Mutiara.
Lalu keduanya pun berangkat menuju ke Kota Pematangsiantar namun pada saat di Jl. Asahan – Sangnawaluh, Siantar Timur mobil para terdakwa diberhentikan oleh beberapa mobil.
Lalu turun Polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut dan menyuruh keduanya untuk turun dan keluar dari mobil. Kemudian Alawi dan Sofiyan pun keluar dari dalam mobil.
"Lalu Polisi menanyakan apa yang kami bawa, awalnya para terdakwa tidak mengakui apa dibawa namun Polisi melihat ada 2 buah tas yang mencurigakan di dalam mobil tepatnya ditempat duduk paling belakang," tutur JPU.
Lalu Polisi menyuruh keduanya untuk membuka tas hitam tersebut dan didalamnya berisi 12 bungkus sabu di kemasan teh cina warna dan tas warna merah putih bertuliskan yang didalamnya berisi 3 bungkus sabu kemasan teh cina warna hijau.
Lalu keduanya mengakui bahwa sabu-sabu tersebu akan diantar ke Kota Pematangsiantar.
"Namun kedua terdakwa belum mengetahui kepada siapa akan diserahkan yang mana nanti jika sudah sampai di Kota Pematangsiantar lah keduanya baru bisa menghubungi siapa yang akan menerima sabu tersebut," pungkas Jaksa.
Selanjutnya Polisi membawa kedua terdakwa bersama barang bukti ke Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk proses lanjut.
(vic/tribunmedan.com)