DKPP Putuskan Sanksi Pencopotan Yulhasni dari Jabatan Ketua KPU Sumut
“Dijalankan saja. Kita hormati keputusan DKPP karena ini final dan mengikat,” katanya.
Heriyanto sebagai kuasa hukum menilai, putusan yang diberikan oleh DKPP seharusnya tidak hanya melakukan pemberhentian sebagai ketua saja, melainkan dicabut keanggotaannya.
"Namun ini ada tafsiran DKPP baru terhadap Undang-Undang. Saya kira putusan tersebut harus menjadi pembelajaran agar tidak terulang lagi," katanya.
Ketua KPU Sumut, Yulhasni hanya pasrah menerima putusan itu.
“Dijalankan saja. Kita hormati keputusan DKPP karena ini final dan mengikat,” katanya.
Mewakili pandangan pengamat, Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sumut Benjamin Pinem mengaku prihatin atas apa yang terjadi terhadap KPU Sumut dan KPU Nias Barat.
"Baru kali ini ada putusan yang mencopot jabatan ketua KPU Sumut, baru kali ini," ujarnya.
Menurut Benyamin, Kesimpulan DKPP yang menyebut para teradu bekerja tidak profesional harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh jajaran penyelenggara pemilu di Sumut.
"Kedepannya, sesama penyelenggara pemilu baik itu, KPU, DKPP dan Bawaslu haruslah saling menghargai dan menghormati dalam menjalankan tugasnya masing-masing," ungkapnya.
Benyamin berharap, kejadian seperti ini tidak boleh terjadi lagi pada perhelatan pilkada serentak 2020 mendatang.
"Karena seluruh penyelenggara pemilu mestinya menjaga kepercayaan publik, sehingga hasilnya kedepan dapat diterima masyarakat luas," ungkapnya.
Demikian Bunyi Putusan lengkap DKPP DKPP nomor: 114-PKE-DKPP/VI/2019 terhadap pengaduan nomor: 121- P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 114-PKE-DKPP/VI/2019.
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 121-
P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 114-PKE-DKPP/VI/2019,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU
[1.1] PENGADU
Nama : Rambe Kamarul Zaman
Pekerjaan/Lembaga : Anggota DPR, Fraksi Partai Golkar
Alamat : Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta
Berdasarkan surat kuasa tanggal 19 Mei 2019 memberikan kuasa kepada:
1. Heriyanto; dan
2. Wendra Puji.
Selanjutnya disebut sebagai Pengadu;
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Yulhasni
Jabatan : Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara
Alamat Kantor : Jl. Perintis Kemerdekaan No.35 Medan, Sumatera Utara.
Selanjutnya disebut Teradu I;