DKPP Putuskan Sanksi Pencopotan Yulhasni dari Jabatan Ketua KPU Sumut
“Dijalankan saja. Kita hormati keputusan DKPP karena ini final dan mengikat,” katanya.
Nama : Mulia Banurea
Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara
Alamat Kantor : Jl. Perintis Kemerdekaan No.35 Medan, Sumatera Utara.
Selanjutnya disebut sebagai Teradu II;
Nama : Benget Manahan Silitonga
Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara
Alamat Kantor : Jl. Perintis Kemerdekaan No.35 Medan, Sumatera Utara.
Selanjutnya disebut sebagai Teradu III;
Nama : Herdensi
Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara
Alamat Kantor : Jl. Perintis Kemerdekaan No.35 Medan, Sumatera Utara.
Selanjutnya disebut sebagai Teradu IV;
Nama : Ira Wirtati
Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara
Nama : Syafrial Syah
Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara
Alamat Kantor : Jl. Perintis Kemerdekaan No.35 Medan, Sumatera Utara.
Selanjutnya disebut Teradu VI;
Nama : Batara Manurung
Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara
Alamat Kantor : Jl. Perintis Kemerdekaan No.35 Medan, Sumatera Utara.
Selanjutnya disebut Teradu VII;
Nama : Famanto Zai
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Nias Barat
Alamat Kantor : Jl. Diponegoro No. 478 km.5 Miga Gunungsitoli.
Selanjutnya disebut Teradu VIII;
Nama : Efori Zaluchu
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Barat
Alamat Kantor : Jl. Diponegoro No. 478 km.5 Miga Gunungsitoli.
Selanjutnya disebut Teradu IX;
Nama : Markus Makna Ricarhd Hia
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Barat
Alamat Kantor : Jl. Diponegoro No. 478 km.5 Miga Gunungsitoli.
Selanjutnya disebut Teradu X;
Nama : Maranata Gulo
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Barat
Alamat Kantor : Jl. Diponegoro No. 478 km.5 Miga Gunungsitoli.
Selanjutnya disebut Teradu XI;
Nama : Nigatinia Gulo
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Barat
Alamat Kantor : Jl. Diponegoro No. 478 km.5 Miga Gunungsitoli.
Selanjutnya disebut Teradu XII;
Nama : Evi Novida Ginting
Jabatan : Anggota KPU
Alamat Kantor : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut Teradu XIII;
Selanjutnya Teradu I sampai dengan Teradu XIII disebut sebagai Para Teradu.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua
kepada Teradu I Yulhasni selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Sumatera Utara sejak putusan dibacakan;
3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan
Divisi Teknis kepada Teradu III Benget Manahan Silitonga selaku Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara sejak putusan dibacakan;
4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Mulia Banurea, Teradu IV
Herdiensi, Teradu V Ira Wirtati, Teradu VI Syafrial Syah, dan Teradu VII Batara
Manurung masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Sumatera Utara sejak putusan dibacakan;
5. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua
kepada Teradu VIII Famataro Zai selaku Ketua merangkap Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat sejak putusan dibacakan;
6. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Divisi
kepada Teradu XII Nigatinia Galo selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Nias Barat sejak putusan dibacakan;
7. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu IX Efori Zaluchu, Teradu X
Markus Makna Richard Hia, dan Teradu XI Maranata Gulo masing-masing selaku
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat sejak putusan dibacakan;
8. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu XIII Evi Novida Ginting Manik
selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum sejak putusan dibacakan;
9. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan
putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
10. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota;
Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Rahmad Bagja dan Hasyim
Asy’ari masing-masing sebagai Anggota, pada hari kamis tanggal sebelas bulan Juli
tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk
umum pada hari ini Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan
Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-
masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu dan Teradu.
ANGGOTA
Ttd
Muhammad
Ttd.
(gov/tribun-medan.com)