Dipaksa Ngaku Membunuh, Pengakuan Pengamen Disiksa Polisi, Disetrum dan Dipukuli, Tuntut Polda
Dipaksa Ngaku Membunuh, Pengakuan Pengamen Disiksa Polisi, Disetrum dan Dipukuli, Tuntut Polda
Mengenai pemulihan nama baik kedua pengamen tersebut, Awi belum bisa memastikannya.
Menurut dia pihak kepolisian masih menunggu hasil persidangan dari gugatan kedua pengamen tersebut.
"Terkait pemulihan nama baik, kami ikuti semua atas perintah hakim. Kami negara hukum, namanya negara hukum, hukum adalah yang tertinggi ya kita junjung. Kalau perintahnya hakim memerintahkan demikian ya kita siap, makanya dari awal kan polisi sudah siap menghadapi," kata Awi.
Andro dan Nurdin menggugat negara untuk mengganti rugi senilai Rp 1 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan ditujukan kepada Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kementerian Keuangan.
Baca: Politisi PSI Rian Ernes Diadukan ke Polisi Hari Ini, Ocehan terkait Dugaan Politik Uang Pilwagub DKI
Dipaksa Ngaku Membunuh, Pengakuan Pengamen Disiksa Polisi, Disetrum dan Dipukuli, Tuntut Polda
tautan asal kompas.com dan Digugat Pengamen . .