UPDATE Tentara Dikeroyok Massa SMB, 18 Tersangka Baru Diciduk, Tersangka 59 Orang, Ini Daftarnya
Dari ke 18 orang tersebut, ditemukan 2 pucuk senjata api rakitan dan 14 senjata tajam dan beberapa bambu runcing.
UPDATE Tentara Dikeroyok Massa SMB, 18 Tersangka Baru Diciduk, Tersangka 59 Orang, Ini Daftarnya
TRIBUN-MEDAN.COM - Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi bersama dengan TNI kembali mengamankan 18 orang anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) yang beberapa waktu lalu melakukan penganiayaan terhadap satgas cegah karhutla dan juga perusakan mes milik PT WKS.
Tim penyidik Ditkrimum Polda Jambi hari ini telah menetapkan ke 18 orang tersebut sebagai tersangka.
Sebelumnya Polda Jambi juga telah menetapkan 41 orang anggota SMB sebagai tersangka termasuk Muslim pimpinan SMB.
"Jadi total tersangka dalam kasus ini adalah 59 orang, di mana kemarin 41 telah ditetapkan tersangka, dan hari ini tambah 18 orang tersangka," jelas Dirkrimum Polda Jambi Kombes Pol Edy Fariyadi, Minggu (21/7).
Sebanyak 18 orang tersebut sempat diperlihatkan.
Mereka duduk berbaris di lantai.
Mereka tiba di Mako Brimob Polda Jambi kawasan Kebun Bohok, Jalan Lingkar Selatan, sekira pukul 15.00 WIB.
Kombes Pol Edi mengatakan ini adalah tindakan kedua setelah penangkapan pertama sebanyak 45 orang.
"Karena kemarin kami masih menemukan SMB yang masih melakukan aktivitas pengadangan dan penganiayaan, dan hari ini kita amankan 18 orang," jelasnya.
Dari ke 18 orang tersebut, ditemukan 2 pucuk senjata api rakitan dan 14 senjata tajam dan beberapa bambu runcing.
"Kami temukan langsung dari orang-orang yang kami amankan di tindakan kedua ini," ujarnya.
Ia mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendataan dan pemeriksaan secara mendalam.
Ia mengatakan, ke 18 orang tersebut di kenakan dua pasal yang terpisah, untuk pasal 170 KHUPidana, pasal 363 KHUPidana dan Undang - undang Darurat No. 2 Tahun 1951.
Nama nama tersangka yakni Yohanes Paham Ginting, Umar Dani, Wahid Muslimin, Rudi Sutiono, Juliansen Sipayung, Prawoto Alias TO, Yanto Bin Sukino, Usman Elpi, Dedi, Untung (SAD), Yandang (SAD).