Satu per Satu Harta Milik Rita Widyasari Disita KPK, Kali Ini Tanah dan Villa Mewah Hasil TPPU

Satu-persatu aset Rita Widyasari disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, tanah dan bangunan di Villa Tamara

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari 

Aset tersebut berupa rumah, tanah, apartemen dan barang lainnya.

"Aset-aset lain juga masih ditelusuri KPK. Jika masyarakat memiliki informasi tentang kepemilikan aset tersangka, dapat disampaikan kepada KPK melalui mekanisme pengaduan masyarakat, atau menghubungi Call Center KPK 198," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada pewarta, Jumat (19/7/2019).

Diketahui, hari ini penyidik KPK memeriksa Rita Widyasari sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), Khairudin.

"KPK mendalami informasi transaksi perbankan, serta asal usul dan penggunaan yang diduga dari hasil korupsi untuk pembelian sejumlah barang. Termasuk pembelian tas, jam dan aset lain," ungkap Febri.

Sehari sebelumnya, Kamis (18/7/2019), Rita Widyasari sudah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini.

KPK menetapkan Khairudin dan Rita dalam tiga perkara rasuah.

Pertama, sebagai tersangka TPPU.

Keduanya diduga menerima duit Rp 436 miliar yang merupakan fee proyek, fee perizinan, serta fee pengadaan lelang barang dan jasa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama menjabat Bupati Kutai Kertanegara.

Rita Widyasari dan Khairudin juga ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.

Rita Widyasari diduga menerima Rp6 miliar dari Abun, terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Terakhir, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Rita bersama Khairudin diduga menerima uang Rp6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kertanegara.

Irit Bicara

Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari merampungkan pemeriksaannya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rita Widyasari diperiksa tim penyidik KPK terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved