Akhirnya Buronan KPK Kasus Suap terhadap Mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap Ditangkap
Akhirnya Buronan KPK Kasus Suap terhadap Mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap Ditangkap
TRIBUN-MEDAN.COM - Akhirnya Buronan KPK Kasus Suap terhadap Mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap Ditangkap.
//
Penyidik KPK akhirnya menangkap buronan kasus suap terhadap mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap bernama Umar Ritonga, Kamis (25/7/2019) pagi.
Baca: Youtuber Kimberly Khoe Ngadu ke Jokowi Gegara Kimi Hime Dianggap Terlalu Vulgar, Konten Game Dikecam
Baca: JADWAL Siaran Langsung Piala AFF U-15 Vietnam vs Indonesia di Thailand, Bima Sakti: Siap Berjuang

"Pagi ini pukul 07.00 WIB, KPK menangkap UMR (Umar Ritonga). Tim mengetahui UMR berada di rumah, kemudian tim melakukan penjemputan dengan bantuan Polres Labuhanbatu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Kamis pagi.
Umar sebelumnya melarikan diri saat tim KPK berup
aya menangkapnya, Selasa (17/7/2018) lalu. Setelah kabur, penyidik menduga Umar berpindah-pindah tempat hingga akhirnya ia ditemukan di rumahnya, Kamis ini.
Baca: JADWAL Siaran Langsung Piala AFF U-15 Vietnam vs Indonesia di Thailand, Bima Sakti: Siap Berjuang
"UMR segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Febri.
Penangkapan Umar ini, lanjut Febri, diharapkan menjadi pelajaran bagi terduga pelaku korupsi agar bersikap kooperatif dan tidak mempersulit proses hukum berjalan.
Dalam perkara ini, Umar berperan sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Pangonal.
Umar menjadi salah satu perantara Pangonal untuk menerima uang suap sebesar Rp 42,28 miliar dan 218.000 dollar Singapura dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra. Uang suap diberikan dari 2016 sampai 2018.
Suap tersebut bertujuan agar Pangonal memberikan paket pekerjaan Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018 di Kabupaten Labuhanbatu kepada Effendy.
Pangonal Harahap sendiri telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan melalui vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Erwan Efendi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/4/2019).
Baca: Youtuber Kimberly Khoe Ngadu ke Jokowi Gegara Kimi Hime Dianggap Terlalu Vulgar, Konten Game Dikecam
Selain itu, Pangonal juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 42,28 miliar dan 218.000 dollar Singapura. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam sebulan dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman penjara selama setahun.
Tidak hanya itu, majelis hakim mencabut hak politik Pangonal selama 3 tahun setelah dirinya selesai menjalani masa pidana pokoknya.
Baca: Perang Harga Handphone Terbaru Galaxy Note 10, Samsung Galaxy A80, Vivo S1 dan Realme Menggiurkan
Kini, Pangonal sudah dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta, Medan.
Asion Penyuap Bupati
SEBELUMNYA Penyuap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, Effendi Syahputra alias Asiong melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan hukumannya.
Dalam sidang perdana PK di Pengadilan Negeri Medan, Senin (17/6/2019), Asiong yang dikawal para pegawai Menkumham tampak mengikuti sidang di Cakra 7 dengan mengenakan kemeja cokelat.
Asiong dihukum selama tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan karena telah melakukan penyuapan terhadap Bupati Pangonal sebesar Rp42 miliar dan 218.000 SGD pada 13 Desember 2018 lalu.
Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Azwardi Idris, Jaksa KPK yang diwakili Mayhardi Indra Putra menyebutkan pihaknya langsung menanggapi setelah dihadirkannya saksi.
"Kami tidak menanggapi secara langsung permohonan, kita lanjut ke pembuktian. Jadi misalnya ada, langsung sekaligus kesimpulan kami tanggapi," terangnya Jaksa Indra di dalam persidangan.
Atas tanggapan jaksa tersebut, sidang dilanjutkan menghadirkan saksi pada 24 Juni 2019.
Seusai sidang, kuasa Hukum Asiong, Pranoto menyebutkan pihaknya akan menghadirkan dua orang saksi yaktu saksi fakta dan saksi ahli.
"Kebetulan ada bukti baru untuk mengajukan Peninjauan Kembali, bukti baru itu berupa keterangan saksi ahli dan saksi fakta, kalau mengenai jumlah saksi saksinya nanti, tentative-lah nanti, bisa 2 orang bisa 1 orang, tapi minggu depan itu pak," katanya.
Saat ditanya mengenai bukti baru yang akan dibukakan dalam persidangan, pihak kuasa hukum belum ingin membocorkannya.
"Bukti baru itu nantinya dari ahli. Ahli dan saksi fakta. Isinya, kami tidak mungkin mendahului persidangan. Nanti kan jadi bocoran," cetusnya.
Pranoto menambahkan bahwa pihaknya akan berusaha untuk meringankan hukuman terhadap kliennya.
"Harapannya, kami mohon keringanan saja, karena di putusan itu dimasukkan terkait justice collaborator tapi tidak di per ringan hukumannya. Harapannya diperingan hukumannya, kami mohon itu," pungkasnya.
Sementara, Jaksa KPK masih akan menunggu novum (bukti baru) yang akan ditunjukkan para kuasa hukum Asiong.
"Ini yang bersangkutan, mengajukan permohonan penyidikan kembali, kita sebagai yang termohon, kita hadir. Dan tadi sudah kita tanggapi nanti kita jawab semua dalam persidangan. Kita lihat nanti, merekakan beralasan mereka kan ada novum, bukti baru, nah bukti baru itu minggu depan akan kita lihat," tuturnya.
Dalam kasus ini, Asiong yang merupakan Direktur PT. Binivan Kontruksi Abadi ini divonis bersalah menyuap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap dengan total Rp 42 miliar lebih untuk mendapatkan proyek-proyek yang berjalan di Labuhanbatu.
Menurut Jaksa KPK, Asiong terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHPidana.
Dimana dalam uraian yuridisnya dalam fakta persidangan, berupa keterangan 19 orang saksi, surat dan bukti petunjuk, terungkap sejak tahun 2016, 2017 dan 2018, terdakwa Effendy Syahputra telah melakukan penyuapan terhadap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, untuk mendapatkan proyek di Kabupaten Labuhanbatu.
Sejak 2016 sampai 2018 bertempat di Labuhanbatu, Pangonal Harahap menerima hadiah uang yang seluruhnya Rp 42.280.000.000, serta uang sejumlah SGD 218.000 dengan rincian pada tahun 2016 sejumlah Rp 12.480.000.000, pada tahun 2017 sejumlah Rp 12.300.000.000 dan pada tahun 2018 sejumlah Rp 17.500.000.000,00 dan pecahan dollar Singapura sejumlah SGD 218.000.
Uang-uang tersebut diserahkan Effendi Syahputra melalui melalui orang-orang kepercayaan Pangonal yaitu H. Thamrin Ritonga, Umar Ritonga (Timses Pangonal), Baikandi Harahap (Anak) dan Abu Yazid Hasibuan yang merupakan adik Ipar Pangonal.
Selanjutnya Pangonal disebutkan JPU mengkoordinir pejabat-pejabat di Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu untuk mematuhinya dan meminta agar perusahaan Asiong dimenangkan dalam proyek pekerjaan.
(vic/tribun-medan.com)
Baca: MAIA Estianty - Cerita Maia Estianty Sebenarnya Kenal Ibu Mertua (Ibu Irwan Mussry) Sejak SMP
Baca: Pengakuan Terbaru Ketua KPK Agus Rahardjo terkait Kasus Novel Baswedan, Sasar Tim TGPF Gagal Ungkap
Akhirnya Buronan KPK Kasus Suap terhadap Mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap Ditangkap
tautan asal kompas.com