Kasus Novel Baswedan Sampai ke Kongres AS, Dilaporkan sebagai Pelanggaran HAM di Indonesia

Amnesty International resmi melaporkan aksi kejahatan yang dialami penyidik senior KPK, Novel Baswedan, ke Kongres Amerika Serikat (AS).

Editor: Juang Naibaho
tribunmedan.com/bobby
Novel Baswedan 

Kasus Novel Baswedan Sampai ke Kongres AS, Dilaporkan sebagai Pelanggaran HAM di Indonesia

TRIBUN MEDAN.com - Amnesty International resmi melaporkan aksi kejahatan yang dialami penyidik senior KPK, Novel Baswedan, ke Kongres Amerika Serikat (AS).

Laporan itu dilatari insiden penyiraman air keras yang merusak mata Novel hingga saat ini belum terungkap.

Adapun Novel Baswedan diserang orang tak dikenal menggunakan air keras pada 11 April 2017 silam.

Pelaku dan aktor intelektual penyerangan itu tak jua terungkap sehingga berujung laporan ke Kongres AS.

Kasus penyiraman air keras terhadap Novel dijadikan sebagai salah satu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.

Direktur Advokasi Amnesty International untuk kawasan Asia-Pasifik, Francisco Bencosme, menjadi aktor yang melaporkan kasus tersebut ke Kongres AS.

Baca: Brigpol RT Membabi Buta Tembak Mati Bripka RE hingga 7 Peluru, Pengamat Sebut Perlu Tes Narkoba

Baca: Akhirnya Sekjen Nasdem Ungkap Kondisi Hubungan Megawati dan Surya Paloh Saat Ini

Baca: Ibu Muda Dicekik Suami dan Dicakar Pelakor saat Pergoki Aksi Perselingkuhan di Dalam Mobil

Bencosme melakukan dengar pendapat bersama Kongres AS di Capitol Hill, Washington DC, pada Kamis (25/7/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.

Menurut Amnesty International, kasus Novel Baswedan adalah salah satu kasus pelanggaran HAM yang menjadi topik serius yang disampaikan di Kongres AS.

Staf Komunikasi Amnesty Internasional Indonesia Haeril Halim mengatakan, laporan resmi Bencosme di Kongres AS diharapkan menjadi salah satu prioritas diplomasi antara AS dan Indonesia dalam penegakan hukum.

Amnesty Indonesia, kata Haeril, berharap laporan Bencosme dibahas khusus di internal Kongres AS, dan menjadi kesimpulan untuk mendesak Pemerintah Indonesia mengungkap kasus Novel Baswedan.

“Kami (Amnesti Indonesia) berharap Kongres AS memiliki perhatian terhadap kasus Novel Baswedan, untuk mengirimkan surat dan penggunaan peran diplomasi."

"Mendorong pemerintah atau parlemen Indonesia untuk segera menyelesaikan kasus penyerangan Novel Baswedan,” kata Haeril, Kamis (25/7/2019).

Baca: Detik-detik Massa GMKI Ngamuk, Goyang Pagar Kantor Edy Rahmayadi hingga Rusak Parah, TONTON VIDEO

Baca: KESEHARIAN Bripka Rahmat, Polisi Tewas Ditembak Brigadir RT,Polda Metro Singgung Motif Hasil Autopsi

Baca: Pasien Gawat Darurat Meninggal Karena Diabaikan Dokter yang Sibuk Berfoto

Amnesty Indonesia pun masih mengharapkan Presiden Jokowi mengambil alih pengungkapan kasus Novel Baswedan, dengan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen.

Dalam rilis Amnesty International disebutkan, kasus Novel Baswedan terjadi saat ia memimpin pengungkapan megakorupsi e-KTP pada 2017 lalu.

Sumber: Warta kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved