Kasus Novel Baswedan Sampai ke Kongres AS, Dilaporkan sebagai Pelanggaran HAM di Indonesia
Amnesty International resmi melaporkan aksi kejahatan yang dialami penyidik senior KPK, Novel Baswedan, ke Kongres Amerika Serikat (AS).
Pengungkapan kasus tersebut mengakibatkan aksi pelemahan fungsi KPK yang dipercaya masyarakat Indonesia dalam pemberantasan korupsi.
Amnesty International pun mengambil kesimpulan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Komnas HAM menyebut serangan terhadap Novel Baswedan dua tahun lalu, sebagai perlawanan dari pihak-pihak yang masuk dalam daftar penyidikan korupsi di KPK.
“Ada beberapa bukti yang menunjukkan serangan itu adalah upaya pihak-pihak yang tidak dapat disebutkan namanya dalam penyidikan korupsi di KPK,” kata Amnesty International dalam surat elektroniknya.
Amnesty International juga meyakini, selain menyerang Novel Baswedan, pihak lain tersebut juga berupaya menghambat penyelidikan dan penyidikan korupsi yang ditangani Novel Baswedan di KPK.
“Dan dalam penyelidikan dan penyidikan korupsi tersebut, kepolisian terlibat dengan melakukan pelanggaran,” tulis Amnesty International.
Baca: Inilah 6 Fakta Lengkap Polisi Ditabrak dan Terseret hingga 100 Meter, Pelaku Ternyata Mahasiswa S2
Baca: Karangan Bunga Kapolri dan Kapolda Berjejer di Rumah Polisi yang Ditembak 7 Kali di Mapolsek
Sementara, di Mabes Polri, penyidikan baru kasus Novel Baswedan belum juga dimulai.
Pekan lalu, Polri memastikan membentuk Tim Teknis untuk menangkap pelaku dan aktor penyerangan Novel Baswedan pada pekan terakhir Bulan Juli.
Namun, Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Tim Teknis baru akan terbentuk dan mulai bekerja pada Agustus 2019.
“Tim Teknis seperti yang direncanakan akan dibentuk Agustus nanti. Tim ini tetap akan dipimpin oleh Kabareskrim,” jelas Dedi, Kamis (25/7/2019).
Pembentukan Tim Teknis adalah rekomendasi Tim Pencari Fakta (TPF) bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
TPF sudah melaporkan hasil enam bulan kerjanya sejak 8 Januari 2019.
Saat menyampaikan hasil investigasinya, Rabu (17/7/2019), TPF gagal menemukan pelaku dan aktor utama penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Belakangan diketahui tim tersebut tidak dibentuk untuk mengungkap siapa pelaku penyerangan.
Dalam laporannya, TPF mencatat enam kasus yang ditangani Novel Baswedan sebagai biang serangan balasan.